Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati minta Pemerintah desa untuk dampingi warganya dalam penyaluran BST tahun 2021. Pasalnya tak semua warga bisa secara mandiri mengakses bantuan sosialnya.
“Namun perlu adanya pembelajaran untuk masyarakat kecil bahkan yang berhak menerima bantuan itu orang yang tidak basa baca tulis. Sehingga butuh pemahaman atau pendidikan untuk hal itu,” kata Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati itu kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu.
“Artinya harus ada pendampingan untuk pembuatan rekening apalagi kalau harus dengan ATM,” imbuhnya.
Baca juga: Dewan Pati Minta Pemdes Pro Aktif Upgrade DTKS
Bukan hanya permasalahan administrasi, di sisi lain apabila penerima BST tidak mengambil dalam rentang waktu tertentu, maka dana BST nya akan segera hangus dan dikembalikan kepada kas negara. Meski tak banyak, menurut Dinas Sosial Kabupaten Pati hal ini kerap terjadi.
Tri Haryumi, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas sosial Kabupaten Pati, saat diwawancarai palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com mengatakan pemerintah hanya memberikan waktu 14 hari untuk proses pencairan dana BST.
“Kita kasih batas waktu 14 hari untuk pencairan. Kalau tidak segera diambil akan tersusul oleh pencairan lagi. Nanti saldonya langsung kosong kembali ke kas negara. Saya sampaikan di antara waktu itu yang harus tepat, jangan ada yang berlarut,” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat itu.
Baca juga: Dewan Minta Pemkab Pati Tak Abaikan Ancaman Demam Berdarah
Oleh karenanya peran pemerintah desa di sini sangat diperlukan, agar masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BST dan menerima undangan panggilan segera mencairkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Diketahui pemerintah memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid-19. Setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga yang diberikan selama 4 bulan (Januari-April). (Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Minta Pemkab Ringankan Kerugian Korban Banjir
- Dewan Pati Nilai Banjir Tahun Ini Pengulangan Peristiwa 2017 Silam
- PPKM Mikro, Dewan Minta Pemkab Berpihak pada Semua Pelaku Usaha
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati