Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pandemi corona virus desease (Covid-19) di tahun 2021 belum berakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang beberapa bantuan sosial (bansos), diantaranya yaitu BLT Program keluarga Harapan (PKH), Bansos BST Rp300 ribu dan Bansos BNPT pengganti sembako senilai Rp200 ribu.
Setiap kalangan masyarakat berhak mendapat bansos tersebut asalkan data dirinya tercantum pada DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mengacu pada peraturan yang ada, Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota berhak mengupdate data di DTKS.
Dalam prosesnya, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengimbau kepada seluruh pemerintah desa di Pati untuk pro aktif dalam agenda pemutakhiran DTKS tahun ini.
Baca juga: Dewan Pati Apresiasi Program IPNU-IPPNU Konco Sinau
Sehingga hal yang tak diharapkan seperti bansos yang salah sasaran dan penerima yang tumpang tindih dengan bansos lain bisa diminimalisir.
“Dan yang tidak kalah penting bagi saya adalah pro aktif dari masing-masing Kades atau perangkat desanya, ungkap Warsiti, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Anggota DPRD Kabupaten Pati saat diwawancarai palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com kemarin.
Sebagai wakil rakyat, Warsiti mengaku di masa pandemi Covid-19, DTKS memang menjadi sorotan. pihaknya beberapa kali aktif berkomunikasi dengan pihak Dinsos Kabupaten Pati terkait validasi data dan pemutakhiran data tersebut.
Baca juga: Dewan Harap PPKM Mikro Tak Berdampak pada Omset Pengusaha Kuliner
“Kami sering mendiskusikan itu dengan dinas terkait Mas, agar ada kajian ulang atas nama penerima bantuan sosial. Dan dari dinas sosial juga siap untuk memverifikasi kembali hal itu. Dan memang ada aturan di mana tiap 3 tahun ada verifikasi,” kata anggota Dewan Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat (NKRI) itu.
Bagi warga Pati yang ingin mengetahui apakah menjadi salah satu yang terdafatar dalam data DTKS tahun ini bisa mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id.
Bagi masyarakat yang telah mengakses laman hingga memasukan NIK KTP namun belum terdaftar dalam data tersebut, tidak perlu panik. Jika benar memenuhi kriteria pihak terkait bisa mengajukan data diri ke RT/RW dengan membawa fotokopi KTP untuk didaftarkan oleh Pemerintah Desa setempat.(Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Dorong Pemkab Segera Perbaiki Jalan Pati-Gabus
- Dewan Pati Nilai Banjir Tahun Ini Pengulangan Peristiwa 2017 Silam
- Dewan Menyayangkan GTPP Pati Tak Rilis Daerah Zonasi Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati