Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor dewan pada Kamis (18/2/2021). Rapat diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan tentang perubahan perda RTRW.
Dalam pembahasannya, Ketua Pansus Reperda RTRW Teguh Bandang Waluyo mengatakan telah mengirimkan laporan terkait perubahan peraturan daerah tersebut ke Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan BPN.
“Rancangan Perda tersebut terdiri atas 9 Bab, 117 pasal dan lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda ini,” ujar Teguh.
Baca juga: Sambangi Dewan, JMPPK Beri Masukan Soal Revisi Perda RTRW
Sebelumnya raperda perubahan perda RTRW telah dibahas dalam rapat paripurna pada 8 dan 9 Februari.
“Dalam laporan tersebut tidak ada perubahan dari hasil persetujuan substansi dari Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan BPN,” pungkasnya.
Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Bupati Pati, Wakil Bupati Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Sekretaris Dewan beserta jajarannya. (Adv)
Baca juga: Punya 22 Gerai Pelayanan, MPP Pati Tampung 305 Perizinan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa