Terdampak Banjir, Program RTLH di Kawasan Muktiharjo Dipercepat

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meninjau kondisi lapangan di wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, untuk melakukan verifikasi program rumah tidak layak huni (RTLH).

Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, mengatakan dirinya menarget 1.641 rumah untuk direnovasi atau dibedah dalam program RTLH tahun 2021 ini.

“Proses program RTLH sebenarnya cukup panjang, karena harus melalui proses pengajuan, verifikasi lapangan oleh dinas terkait, pembuatan RAB dan penganggaran. Untuk program RTLH yang dilaksanakan Tahun 2021, proses verifikasi, penyusunan RAB dan lain-lain pada Tahun 2020,” terang Hendi, Kamis (18/2/2021).

Untuk di kawasan Muktiharjo Kidul, lanjut Hendi, target RTLH dipercepat mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu yang terdampak hujan ekstrem di Kota Semarang pada Sabtu (6/2/2021) lalu.

“Contohnya di Muktiharjo Kidul yang terdampak hujan ekstrem kemarin, sudah kita cek lapangan, hari ini disurvei, minggu depan mulai pengerjaannya. Ada tiga rumah di wilayah Muktiharjo Kidul,” tegas Hendi.

Baca juga: Upaya Peningkatan Taraf Hidup, Warga Sambongrejo Terima Bantuan RTLH

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Semarang Ali mengungkapkan, program rehab RTLH di Kota Semarang akan bersumber pada dua anggaran yaitu anggaran pembangunan daerah dan anggaran pembangunan pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2021 dari anggaran pusat (APBN) 741 unit dari APBD 900 unit,” terang Ali.

Lebih lanjut Ali menerangkan, tidak ada pengecualian bagi warga untuk mengajukan RTLH sepanjang syarat terpenuhi. Setelah mengajukan, Pemerintah Kota Semarang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan rumah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Verifikasi dilakukan agar yang mendapatkan bantuan ini memang masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin memperoleh program rehab RTLH antara lain, surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan, tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri serta dengan melampirkan KK dan KTP,” pungkas Ali. (*)

Baca juga: Baznas Pati Telah Bedah 176 Rumah Terhitung Sejak 2017

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati