Dewan Imbau Warga Pati Taati Perbup saat Pilkades

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kabupaten Pati akan selenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 10 April 2021. Kabarnya salah satu agenda besar di Pati ini akan diikuti oleh 219 desa yang tersebar di 21 kecamatan.

Berbeda dari Pilkades tahun-tahun sebelumnya, mengingat kasus pandemi covid-19 di Kabupaten Pati belum melandai perlu diatur regulasi baru terkait penanggulangan penularan virus Corona di area pemilihan untuk memimalisir klaster baru.

Regulasi ini, selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati No. 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di masa pandemi yang baru saja ditandatangani oleh Bupati Pati hari ini.

Baca juga: Dewan: Perlu Ada Edukasi Finansial Penerima BLT

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengimbau kepada warga Pati untuk menaati regulasi yang baru di area pemilihan.

Baca Juga :   Bantuan Benih Padi dari Pemerintah Diharapkan Berkualitas

“Terkait ketentuan-ketentuan sudah diatur di dalam Perbup, saya kira semua harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu saat diwawancara beberapa waktu yang lalu.

Kabar terbaru menyebutkan, tahapan-tahapan Pilkades 2021 dalam masa pandemi Covid-19 telah dirilis. Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada tanggal 25 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021.

Baca juga: Dewan Pati Minta Pemdes Dampingi Warga Cairkan Dana BST

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi calon kades, wajib melengkapi syarat administrasi antara lain surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bahwa yang bersangkutan benar-benar warga negara Indonesia (WNI) dan surat pernyataan tidak pernah terjerat kasus pidana.

Baca Juga :   Respon Dewan Pati Atas Rencana Pembubaran Tim Gugus Covid

Setelah melengkapi syarat administrasi, calon Kades sudah memiliki hak untuk mencalon dan diri menjadi pemimpin desa.

Pada April mendatang masih mengacu pada undang-undang dan peraturan daerah yang sama. Pada prinsipnya yang membedakan hanyalah pada peraturan bupati yang menyesuaikan dengan masa pandemi.(Adv/MA/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati