Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011, Kamis (18/2/2021) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin beserta Bupati Kabupaten Pati Haryanto menandatangani Raperda ini dalam acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati itu.
Sebelum adanya penandatanganan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengaku telah mencermati Raperda ini. Maka dari itu, Fraksi Gerindra sepakat Raperda ini disahkan untuk menjadi Perda.
Baca juga: Dewan Imbau Warga Pati Taati Perbup saat Pilkades
“Maka Fraksi Partai Gerindra memutuskan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010 hingga 2030 untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati,” ujar Narso mewakili Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra pun berharap Perda ini nantinya dapat mengatur tata ruang wilayah di Kabupaten Pati lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Pati.
“Semoga perda ini dapat mengatur tata ruang wilayah kabupaten pati agar lebih optimal sesuai perkembangan daerah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” tutur Narso.
Baca juga: Video : Pati Ramah Anak Dipertanyakan, Dewan: Ada Program yang Sudah Berjalan dan Belum
Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada pemerintah berupaya melakukan berbagai langka untuk menanggulangi dampak kepada masyarakat atas adanya Perda ini.
“Kami juga menekankan agar pemerintah daerah hadir dan harus memperhatikan masyarakat yang terdampak atas penyesuaian tersebut,” tandasnya. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Nilai Pati Sudah Cukup Ramah Anak
- Dewan Harap PPKM Mikro Tak Berdampak pada Omset Pengusaha Kuliner
- Dewan Pati Apresiasi Skema Peralihan Program Bansos Menjadi Bantuan Tunai
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan