Honorer Penyuluh Pertanian Dilantik PPPK, Dewan: Kinerja Cukup Baik

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi kinerja dan pengabdian Tenaga Honorer Lapangan (THL) Pertanian yang dinilai cukup baik.

Menurut M. Nur Sukarno, selaku Anggota Komisi B dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), pemerintah telah menjawab harapan para Tenaga Honorer Lapangan (THL) Dinas Pertanian (Dispertan), khususnya di Kabupaten Pati. Pasalnya, kesempatan yang diberikan kepada mereka memberi kepuasan bagi THL Pertanian yang telah mengabdi kurang lebih 12 hingga 13 tahun.

“Saya pikir mereka mendedikasikan jasanya sudah cukup baik. Sehingga pantas memperoleh haknya dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Anggota Komisi B DPRD saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Menyongsong Pilkades Serentak, Dewan: Perlu Persiapan Matang

Baca Juga :   Dispertan Akan Bagikan 144.736 Kartu Tani, Ini Manfaatnya

Pegawai Penyuluh Pertanian (PPL) yang sebelumnya berstatus sebagai Tenaga Honorer Lapangan (THL) telah resmi dilantik oleh Bupati Pati pada Jumat, 19 Februari 2021 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perlu diketahui, sebelumnya sebanyak 75 Tenaga Honorer Lapangan (THL) Dispertan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga mereka resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebelumnya, para Tenaga Honorer Lapangan (THL) telah melalui uji kompetensi seleksi PPPK yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Seleksi tersebut diadakan pada Februari 2019 lalu.

Baca juga: Dewan: Perlu Ada Edukasi Finansial Penerima BLT

Melalui program seleksi yang dieksekusi Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka melewati seleksi calon ASN demi memperoleh sertifikasi berupa status PPPK.

Baca Juga :   Jadi Tuan Rumah, Podsi Pati Targetkan 6 Emas dalam Porprov Jawa Tengah 2022

Menurut Jumani selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kabupaten Pati, mayoritas PPPK dikontrak selama 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT), terhitung sejak 1 Maret 2021.

Berdasarkan Perpres No. 38/2020 tentang pengajuan ASN PPPK sudah diteken Presiden RI Joko Widodo. Di dalamnya sejalan dengan langkah instruksi Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo bahwa penyuluh pertanian adalah garda terdepan pembangunan pertanian nasional, selaku pendamping, dan pengawal petani nasional. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Hormati Bulan Puasa, Dewan Pati: Hiburan Malam Harus Tutup

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati