Aksi Koboi Anggota Polda Metro Jaya, Bripka CS Kena Pasal 338 KUHP

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Geger anggota kepolisian Polda metro Jaya menembak warga sipil di wilayah Cengkareng, pelaku dengan inisial Bripka CS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini tengah diproses hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan tersangka insiden penembakan di Cengkareng sekitar pukul 04.00 pagii pada Kamis (25/2/2021) telah masuk proses hukum.

“Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB,” tegas Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Status Bripka CS sudah resmi menjadi tersangka sejak pagi tadi dan dijerat Pasal 338 KUHP. Tindakan tegas diambil lantaran korban dari aksi koboi ini selain melibatkan warga sipil juga anggota TNI AD.

Baca Juga :   Video : Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Pusat

“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” tegas Fadil Imran.

Baca juga: Dua Anggota Polisi Telibat Narkoba, Polda Jateng Janji Tindak Tegas

“Kami sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota, kedua juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan korban,” ungkap Fadil mengenai salah satu korban dari anggota TNI.

Kapolda juga meminta jajarannya untuk membantu meringankan beban para korban penembakan, saat proses pemakaman.

“Dalam proses pemakaman saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik,” pinta Fadil Imran.

Baca Juga :   Tindak Asusila Terhadap Siswa, Guru Olahraga Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kejadian penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS.

Penembakan itu berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok di lokasi kejadian ketika kafe hendak tutup.

“Sekitar pukul 4 kafe akan tutup saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk, CS mengeluarkan Senpi dan menembak, tiga meninggal dunia dan satu di rumah sakit,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe Cengkareng, Jakarta Barat dan langsung ramai menjadi perbincangan publik. Dalam insiden itu, tiga orang tewas. Dari laporan, peristiwa ini bermula ketika pelaku ditagih membayar minuman sebesar Rp3,3 juta. Sayangnya, pelaku tak mau membayar. (fp)

Baca Juga :   Pihak Kepolisian Menangkap 5 Tersangka Penebangan Liar Kawasan Wisata Batu Seribu

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Anggota Polres Salatiga Diringkus

 

Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul ”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati