Polres Rembang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dalang di Rembang

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polres Rembang Gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan dalang di kediaman korban, Padepokan Seni Ongko Joyo, Kamis (4/3/2021). Rekonstruksi tersebut berjalan selama satu setengah jam dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB pagi.

Sebelumnya, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Turus Gede, Rembang menyasar keluarga salah satu dalang. Dalam pembunuhan tersebut ada empat orang yang menjadi korban, yakni suami, istri, anak serta cucu.

Melalui keterangan dari Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan bahwa dalam proses rekonstruksi terdapat 53 adegan. Mulai dari proses kedatangan si pelaku hingga melakukan pemukulan kepada si korban.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kronologi Pembunuhan Dalang di Rembang

Baca Juga :   Sidik Jari Terdeteksi, Reskrim: Pelaku Lebih dari Satu

“Rekonstruksi ada 53 adegan. Diawali dengan kedatangan pelaku sampai dengan pelaku melakukan aksi pembunuhan, hingga pelaku meninggalkan TKP,” ujarnya kepada awak media.

Kapolres Rembang juga menjelaskan, melalui adegan Rekonstruksi tersebut, pelaku melakukan pembunuhan dengan memukulkan benda tumpul ke korban. “Untuk rekonstruksi pukulan itu bapak ada 3 pukulan, untuk anak 2 pukulan kemudian ibu ada 4 pukulan. Menggunakan benda tumpul, kayu gamelan,” Imbuhnya.

Terkait dengan motif pembunuhan, menurut penjelasan AKBP Kurniawan Tandi Rongre dilandasi sebab sakit hati.

Baca juga: Anak Korban Pembunuhan di Rembang Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

“Bahwa itu ada sakit hati diikuti dengan pencurian. Dari pengakuan tersangka ‘yo wes yo wes’ Itu berarti ada sesuatu dari pelaku dengan korban,” ungkapnya.

Baca Juga :   Apes Motor Dibakar, Penjambret Ini Ngaku Butuh Uang untuk Renovasi Ruang Karaoke

Lebih lanjut, Kapolres Rembang juga menyebutkan dalam adegan rekontruksi yang berlangsung tidak ditemui fakta baru. Selain itu juga tidak ada kendala dalam gelaran proses rekonstruksi.

Sementara itu, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup. Selanjutnya, setelah berkas-berkas terselesaikan kasus tersebut akan diserahkan ke pengadilan. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati