Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam rangka memberantas kabar bohong atau hoaks, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menciptakan website antihoaks.patikab.go.id.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati Indriyanto mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan website ini untuk mengklarifikasi kabar bohong yang ada di jagat maya.
Indriyanto juga mengaku pihaknya selalu meng-update kabar-kabar hoaks yang beredar di masyarakat Kabupaten Pati.
“Kita sudah mempunyai website antihoaks.patikab.go.id. (Website) itu rutin mengklarifikasi hoaks yang ada di Kabupaten Pati,” kata dia saat ditemui di kantornya .
Dalam melakukan klarifikasi kabar bohong yang beredar, Diskominfo juga bekerjasama dengan beberapa instansi terkait.
“Kita juga bekerjasama dengan institusi terkait, seperti karang taruna Pati. Jadi berbagai info yang sifatnya hoaks itu masuk di antihoaks.patikab.go.id itu,” tutur Indriyanto.
Baca juga: Per Februari, Kominfo Sudah Take Down 198 Sebaran Hoaks Covid-19
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang tersebar di media sosial atau grup pesan singkat. Masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarkan kabar-kabar yang tidak jelas sumbernya.
Lantaran bagi masyarakat yang menyebarkan kabar hoaks bisa dijerat pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Selain itu, masyarakat yang menyebarkan kabar bohong juga bisa dikenakan UU ITE.
Maka dari itu, Indriyanto meminta kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi kebenaran informasi terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Klarifikasi bisa dilakukan melalui Diskominfo langsung atau dengan melihat website antihoaks.patikab.go.id. (Adv)
Baca juga: Diskominfo Sebut Ada 352 Tower di Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=zE7gkn27n7U[/embedyt]