Tiap TPS Dibatasi 500 Pemilih, Dewan Pati Minta Panitia Taat Aturan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mengatur tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021.

Dalam ketentuannya, Panitia Pilkades diminta membatasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS. Setiap TPS dibatasi 500 DPT. Satu TPS bisa melebihi 500 DTKS dengan catatan pintu masuk maupun pintu keluar diperbanyak.

Hal ini dilakukan agar tidak adanya penularan virus corona saat penyelamatan Pilkades yang digelar pada 10 April 2021 ini.

Baca juga: Tak Setuju Aturan Baru Whatsapp, Pengguna Tak Bisa Kirim Pesan

TPS juga diharapkan didirikan di tengah tanah lapang agar bisa menghindari kerumunan. Selain itu, diharapkan panitia pemungutan suara membagi shift agar TPS tidak mengalami penumpukan para pemilih.

Baca Juga :   Penanganan Covid-19, Prioritas Antara Kesehatan atau Ekonomi

Namun, ketentuan ini tampaknya tidak dipahami betul oleh beberapa panitia Pilkades di beberapa desa. Salah satu panitia di desa Kecamatan Kayen mengaku akan mendirikan TPS di Gedung Serbaguna. Padahal Gedung Serbaguna di desa tersebut hanya memiliki dua pintu.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada panitia Pilkades untuk memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada.

Baca juga: Dewan Pati Sambut Baik Perpanjangan PPKM Mikro hingga 22 Maret

“Ikuti Arahan dengan Pemerintah Daerah, Perbup-nya Pak Bupati bagaimana. Ketika melaksanakan Pilkades kan ada aturan dari Pak Bupati di situasi pandemi kayak gini ya dipatuhi Prokes,” tutur Ali.

Baca Juga :   Melanjutkan Semangat Pahlawan Terdahulu Menjadi Keniscayaan Bagi Milenial

“Misal saja arahan dari Pak Bupati satu TPS maksimal 500 orang ya diikuti. Kalau di desa ada 3 ribu pemilih ya dijadikan 6 TPS,” tandas Ali.

Ali tidak mau penyelanggaraan Pilkades Serentak menimbulkan klaster Covid-19. Maka dari itu semua elemen masyarakat harus menaati protokol kesehatan ketika pagelaran Pilkades 2021. (Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati