Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Nugroho Arief Harmawan, Direktur Utama PT Putra Nugraha Sentosa, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang diwakili tim kuasa hukum yang terdiri Rikawati, S.H., Wishnu Rusydianto, S.H., Victor Umbu Hukapati, SH., M.H, Irwanto Efendi, S.H.,M.H., dan Boma Priya Wibawa, S.H, diajukan pada dua perusahaan sekaligus yakni PT Sinar Abadi Indomakmur dan PT Sinar Grup Indocemerlang
“Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pemohon PKPU terhadap termohon PKPU. Menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung putusan diucapkan,” kata Hakim Andreas Purwantyo Setiadi, dalam amar putusannya, Rabu (10/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Hakim Asep Permana sebagai hakim pengawas, menunjuk kurator Jati Prihantono, dan Azwar Hamzah sebagai tim pengurus dalam proses PKPU tersebut.
“Memerintahkan para pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur agar datang pada hari sidang yang ditetapkan,” tambah Hakim Asep.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Semarang Dilaporkan ke MA
Selain itu, Hakim Eko Budi Supriyanto juga mengabulkan gugatan PKPU nomor 3/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Smg.
Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk Betsy Siske Manoe sebagai hakim pengawas, dan selanjutnya menunjuk tim kurator sebagaimana perkara sebelumnya.
Untuk diketahui, gugatan PKPU diajukan karena adanya utang yang belum dibayar oleh termohon kepada pemohon PKPU & Para Kreditur Lain sebesar Rp 1,8 Miliar.
Baca juga: PT BMJ Digugat PKPU Rp 1 Triliun, Kreditur Minta Hakim Kabulkan Perdamaian
Salah satu utang tersebut berasal dari pesanan dush yang dipesan oleh termohon. Sebenarnya utang itu sudah dilakukan penagihan melalui somasi yang dilayangkan. Pihak termohon juga beritikad baik untuk membayarnya namun masih fokus menyelesaikan utang kepada kreditur lain yang nilainya lebih besar.
“Karena itu, kami kemudian memberikan kesempatan kepada termohon dan memberi batas waktu paling lambat 8 Februari 2021. Namun sampai jatuh tempo, termohon tidak juga melunasinya,” kata kuasa hukum pemohon, Wishnu Rusydianto. (*)
Baca juga: Pemuda Banyumanik Utang Pinjol demi Dapatkan Tembakau Gorila
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS