Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengungkapkan tujuan public hearing ini adalah untuk mengakomodir masukkan dari masyarakat tentang Raperda Disabilitas.
“Tujuan dari Raperda ini adalah untuk mengakomodir para disabilitas. Kalau ada masukan bisa kita masukkan ke Raperda ini,” kata Wisnu ketika memimpin public hearing.
Agar Raperda ini mengakomodir hak-hak kaum disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar public hearing di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Dewan Nilai Tingginya Harga Bawang Merah Masih Wajar
Beberapa elemen masyarakat diundang dalam acara dengan pembagian beberapa sesi ini. Di antaranya kaum disabilitas sendiri dan insan media.
Ada beberapa poin dalam Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini. Salah satunya mengatur hak-hak kaum disabilitas yang meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum.
Lalu, hak pendidikan, hak bekerja, berwirausaha dan koperasi, hak kesehatan, hak politisi, hak keagamaan, hak pelayanan publik, hak berbatas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi serta hak-hak lainnya.
Baca juga: Tiap TPS Dibatasi 500 Pemilih, Dewan Pati Minta Panitia Taat Aturan
Hak-hak ini sangat perlu diperjuangkan. Terutama hak bebas dari stigma. Kaum disabilitas sering kali mengalami stigma buruk dari masyarakat.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati Suratno mengaku anggotanya sering kali mengalami diskriminasi dan stigma dari masyarakat.
“Selama ini masih ada stigma bahwa penyandang disabilitas hanya bisa minta-minta bantuan. Dengan acara begini kami tunjukkan bahwa kami mampu berbagi walaupun sedikit. Jangan diukur nilainya, yang penting keikhlasan teman-teman,” tutur Suratno saat diwawancarai palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, beberapa waktu lalu.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan stigma buruk kepada penyandang disabilitas dapat dihilangkan dari Kabupaten Pati. (Adv)
Baca juga:
- Pati Langganan Banjir, Dewan Hingga Aktivis Soroti Hutan Gundul
- Pembangunan Gedung Anggota Dewan Pati Dibatalkan
- Dewan: Kunci Menang dari Covid-19, Percepat Vaksinasi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan