Sekolah Umum di Pati Nantinya Wajib Tampung Golongan Disabilitas

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menginginkan pendidikan inklusif (bagi disabilitas) menjadi bagian lembaga pendidikan konvensional.

Artinya penyandang disabilitas tidak dibedakan kurikulum pendidikannya dengan siswa umum.

Gagasan ini akan segera diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Tiap TPS Dibatasi 500 Pemilih, Dewan Pati Minta Panitia Taat Aturan

“Anak-anak yang masih di bangku pendidikan dengan adanya perda ini hak-hak sebagai warga negara jni sama dalam memperoleh pendidikan,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, Jumat (12/3/2021).

Poin tersebut mengacu pada ketentuan di Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah.

Baca Juga :   Dewan Pati Apresiasi Kebijakan PSBB Jawa-Bali

Lebih lanjut, pemerintah diminta untuk mengatur regulasi agar lembaga pendidikan umum negeri maupun swasta bisa menampung para penyandang disabilitas, dan disediakan sarana prasarananya.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Ini Respons Dewan Pati

“Anak-anak yang normal bisa sekolah, golongan ini juga harus bisa. Tentunya lembaga pendidikan mengakomodir sarana prasarananya,” imbuh Muntamah.

Secara khusus statement Muntamah tersebut dituangkan pada Rancangan / Draf Raperda tentang Penyandang Disabilitas Pasal 35 yang berisi “Setiap lembaga penyelenggara pendidikan wajib menerima peserta didik  Penyandang Disabilitas dan memberikan layanan pendidikan serta menyediakan sarana prasarana dan tenaga pendidik yang memadai peserta didik penyandang disabilitas,” dikutip dari Draf Raperda tentang penyandang disabilitas pasal 35.

Baca Juga :   Dewan Pati Sambut Baik Kenaikkan UMP Jawa Tengah

Juga pada Pasal 36 nya yang berisi “Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat dapat memberikan beasiswa khusus kepada peserta didik Penyandang disabilitas,” dikutip dari Draf Raperda tentang Penyansang disabilitas pasal 35. (Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati