Penyandang Disabilitas Punya Hak Tetap di Masyarakat

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wisnu Wijayanto, selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan pesan penting dalam Rapat Pembahasan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.

“Penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat dan memiliki hak untuk tetap berada dalam komunitas lokal di masyarakat!” tegas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati dalam forum tersebut.

Menurutnya, penyandang disabilitas berhak diterima, dilindungi serta diberikan dukungan dalam struktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.

Baca juga: Dinlutkan Rembang Berharap Tak Banyak Anggaran yang Kena Refocusing

Ia pun melihat penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa hak khusus bagi kelompok tertentu harus mendapatkan perlindungan.

Baca Juga :   Pandangan Dewan Terkait Wacana UMKM Terhubung Perbankan, Perpajakan, dan BPJS

Perlu diketahui, terdapat tiga aspek perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Aspek-aspek tersebut meliputi aspek fisiologis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis.

“Kami dari Dewan Pati menyatakan bahwa pada aspek fisiologis penyandang disabilitas wajib diperlakukan secara manusiawi sesuai derajat manusia normal. Selain itu, dari aspek sosiologis menempatkan penyandang disabilitas sejaloan dengan prinsip keadilan sosial dalam bernegara,” ungkap Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Wisnu mengungkapkan diperlukan instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai penyandang disabilitas.

Baca juga: Pembangunan Gedung Anggota Dewan Pati Dibatalkan

Sebelumnya, jaminan dan perlindungan negara telah dinyatakan dalam pasal 28H ayat 2 UUD 1945. Selanjutnya dipertegas dalam pasal 28I ayat 2 UUD 1945.

Baca Juga :   Dewan Pati Sinkronkan Kegiatan Bulan Agustus dengan Eksekutif

Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pati, DPRD memandang perlunya Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas. (Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati