Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyandang disabilitas sudah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh kaum disabilitas di Kabupaten Pati. Lantaran, hingga saat ini belum ada aturan di Kabupaten Pati yang mengakomodir hak-hak kaum disabilitas.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati Suratno ketika ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di Gedung DPRD Kabupaten Pati selepas menghadiri Public Hearing Raperda tentang Penyandang Disabilitas, Jumat (12/3/2021).
“Harapan teman-teman kemarin bahwa Pati punya Perda (tentang penyandang disabilitas). Alhamdulillah ini tengah digodog,” ujar Suratno.
Baca juga: Buat Raperda Disabilitas, Dewan Pati Perjuangkan Hak Disabilitas
Suratno mengakui Raperda tentang Penyandang Disabilitas yang tengah dibahas ini masih mempunyai beberapa kekurangan.
“Ada kekurangan sedikit-sedikit. Contohnya seperti fasilitas umum, dalam pembangunannya kan temen teman belum dilibatkan,” tuturnya.
Ia pun berharap dalam Raperda ini nantinya dapat mengatur regulasi pembuatan fasilitas umum agar ramah dengan kaum disabilitas. “Harapan kami nanti teman-teman dilibatkan untuk uji cobanya,” kata Suratno.
Baca juga: Dewan Nilai Tingginya Harga Bawang Merah Masih Wajar
Semantara itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto siap menampung masukan masyarakat dalam pembuatan Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini.
“Public Hearing ini mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat salah satunya penyandang disabilitas untuk membuat Perda inisiatif Komisi D tantang penyandang disabilitas,” ungkap Wisnu.
Ia menjanjikan Raperda ini akan sah menjadi Perda pada tahun 2021 ini. “Nanti akan kami ajukan ke Bapemperda untuk di-pansus-kan. Targetnya tahun ini selesai,” pungkas Wisnu. (Adv)
Baca juga:
- Dewan Pati Nilai UMKM Terbelenggu Corporate Trap
- Presiden Ajak Benci Produk Impor, Dewan Pati: Belum Cukup
- Dewan: Kunci Menang dari Covid-19, Percepat Vaksinasi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan