Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan. Namun hingga kini status terkait dimasukannya formasi guru pendidikan agama dalam rekrutmen 1,3 ASN maupun 1 juta PPPK tahun 2021 masih simpang siur.
Puncaknya, beberapa waktu lalu Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mengancam akan lakukan mogok menjagar agama secara nasional hingga mendapatkan kepastian formasi PPPK guru Agama.
Alasan kekosongan formasi guru agama seleksi PPPK disebabkan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang belum mengusulkan kuota guru ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Video : Pasca Vaksinasi, Kegiatan Dewan Diharapkan Lancar Kembali
Isu ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah. Politisi dari PKB itu menuntut Kemenag untuk segera menetapkan kuota calon pegawai yang dimaksud. Pasalnya jika sampai terjadi mogok kerja mata pelajaran Agama akan menimbulkan masalah yang makin berkepanjangan.
Muntamah meminta agar pemerintah memperjuangkan kepentingan nasib guru honorer tanpa mendiskriminasi antara honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Secara spesifik, ia juga meminta Kemenag Pati untuk aktif komunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait, agar permasalahan ini segera selesai mengingat selenggaraan seleksi PPPK kuota satu juga guru tidak lama lagi.
Baca juga: Buat Raperda Disabilitas, Dewan Pati Perjuangkan Hak Disabilitas
Kabar terbaru menyebutkan seleksi guru PPPK tahap pertama akan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2021 mendatang, sedangkan tahap kedua dilaksaakan pada bulan Oktober dan tahap ketiga pada bulan Desember, dari tiga tahapan tersebut selesai seleksi langsung dilakukan pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP PPPK.
“Kami berharap kemenag Juga aktif tidak hanya resposif harus berkoordinasi dengan semua pihak. Kalau di daerah ya sama Disdik. juga sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di pusat sehingga tidak ada diskriminasi antara guru pelajaran umum dan pelajaran Agama,” kata Muntamah saat dimintai tanggapan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Perlu diketahui proses penentuan kuota guru termasuk mata pelajaran agama sebenarnya tidak berada di tangan Kemenag saja, melainkan melibatkan enam kementerian dan lembaga, diantaranya Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Adv)
Baca juga:
- Dewan Pati Berharap Perempuan Diperhitungkan di Kancah Politik
- Melebar Hingga Jalan, Dewan Pati Butuh Lahan Parkir
- Pati Langganan Banjir, Dewan Hingga Aktivis Soroti Hutan Gundul
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati