Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang, Anik Puji Kurniasih terjerat kasus hukum. Ia diduga melakukan penggelapan yang merugikan perusahannya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Adimas Haryosetyo mendakwa Anik dengan Pasal 374 KUHP, yakni penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedianya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang akan menyidangkan perkara ini pada Selasa (16/3/2021). Namun, sidang terpaksa ditunda karena terdakwa mengalami sakit.
Baca juga: Narso Ajak Jajaran Dewan Pati Tetap Lakukan Prokes
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Bakri menyayangkan adanya kasus ini. Menurutnya, Anik merupakan korban kriminalisasi hukum, sebab selaku manajer ia hanya berniat membantu koperasi.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat ada dua nasabah koperasi yang hendak mencairkan deposito. Namun, karena koperasi sedang tidak ada dana, Anik berinisiatif untuk menggadaikan mobil inventaris kantor.
“Sebelumnya klien saya sudah koordinasi dengan ketua dan bendahara koperasi, dan disetujui. Klien saya itu hanya manajer, tidak mungkin melakukan sendiri tanpa perintah atasan,” tegas Hermansyah.
Baca juga: Persiapan Piala Menpora, PSIS Semarang Mulai Latihan Besok
Lalu, lanjutnya, dari menggadaikan mobil tersebut cair uang Rp150 juta. Dana tersebut langsung ditransfer ke nasabah koperasi. Sehingga dalam hal ini terdakwa tidak menikmati uang sepeserpun.
“Kesalahannya di mana? Lagian tidak ada kerugian. Jadi ini murni kriminalisasi. Kami akan mengungkap semua fakta yang terjadi. Bukti-bukti sudah kami kantongi.