Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa diperbolehkannya vaksinasi saat berpuasa. Selain itu, MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan di malam hari sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 ditegaskan, pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular boleh dan tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak membahayakan.
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji mendukung fatwa tersebut. Ia menyebut, selama vaksinasi tidak melalui lubang di tubuh, maka tidak membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa itu, kalau kita memasukkan sesuatu lewat lubang (di tubuh) yang sudah ada. Misal, makan minum, atau memasukkan obat lewat dubur. Bukan dicoblos dengan jarum,” ujarnya, Rabu (17/3/2021) kemarin.
Baca juga: Mudik Lebaran, Ganjar Minta Sopir Masuk Prioritas Vaksinasi
Menurutnya vaksinasi merupakan program berkesinambungan dan terukur secara medis. Selain itu, vaksinasi pun bisa dilakukan pada saat malam. Namun yang jelas, kapan pun pelaksanaannya, harus memperhatikan kondisi orang yang akan divaksinasi.
“Banyak vaksin yang harus disuntikan, nanti malah kurang waktu. Target yang akan vaksinasi tidak selesai. Siang atau malam silakan divaksin,” imbuh Darodji.
Disinggung terkait sosialisasi fatwa MUI Pusat, ia memaparkan akan segera membahasnya lewat musyawarah daerah. Sementara, terkait pro dan kontra, Darodji berharap disikapi dengan bijak.
“Pro dan kontra berbeda pendapat itu biasa saja. Karena Alhamdulillah, dengan adanya vaksinasi penyebarannya (Covid-19) kan menurun,” pungkas Darodji. (*)
Baca juga: Mudik Boleh, Abai Protokol Kesehatan Jangan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com