Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar 105 bangunan liar di kawasan bantaran Kali Es, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Selasa (23/3/2021).
Bangunan liar tersebut sebagian merupakan tempat berjualan dan sebagian menjadi tempat tinggal warga.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan keberadaan bangunan tersebut melanggar peraturan. Selain itu penertiban juga dilakukan karena ada rencana normalisasi sepanjang Kali Es yang akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.
“Tidak mengurangi rasa hormat terima kasih kepada warga Kali Es sudah baik menerima kami. Hari ini kami membongkar,” ucap Fajar.
Sebelum dilakukan pembongkaran, sambung dia, lurah dan camat sudah melakukan mediasi dengan warga serta telah memberi teguran sebanyak tiga kali agar meninggalkan bangunan tersebut. Beberapa warga sudah pindah, namun masih banyak warga yang tetap bertahan di sepanjang bantaran.
Baca juga: Normalisasi Sungai, 102 PKL Kali Es Akan Direlokasi
Pemerintah Kota Semarang pun tidak lepas tangan. Pemkot telah menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang di Pasar Penggaron. Di sana, Dinas Perdagangan telah membuat petak-petak kios dengan ukuran 4×2 meter. Sementara, warga yang semula tinggal di bantaran sudah disiapkan di rusunawa.
“Ada yang sudah pindah rusunawa, tapi ada yang komplain tidak dapat tempat. Maka, nanti kami geser ke Pondok Boro,” tambahnya.
Namun penertiban tidak dilakukan seluruhnya pada hari ini seba sejumlah pedagang ada yang meminta waktu untuk mengeluarkan barang-barangnya sendiri. Penertiban akan kembali dilanjutkan dua hari lagi
“Kamis kami akan datang lagi ke sini, kami ratakan lagi,” tegasnya.
Baca juga: 10 Karaoke Disegel dan 26 Bangunan Liar di Juwana Pati Disegel hingga Dibongkar
Sementara itu, perwakilan pedagang, Rohmat Yulianto mengatakan, pedagang menyadari bahwa mereka menempati lahan yang bukan miliknya. Selama pembongkaran pun tidak ada gejolak.
Namun, dia meminta eksekusi perataan ditunda terlebih dahulu. Pedagang meminta waktu dua hari untuk mengemas barang-barangnya.
“Saya mohon eksekusi perataan sampai di sini dulu. Lainnya kami sepakat minta waktu dua hari. Kami amankan barang-barang yang nantinya bisa dipakai lagi di yempat baru. Kami tidak menghalangi,” pintanya.
Seperti yang diketahui, Normalisasi Kali Es merupakan program pembangunan dari pemerintah pusat, proyek ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi banjir di Kota Semarang. (*)
Baca juga: Ricuh, Satpol PP Kota Semarang Segel Ratusan Rumah di Cebolok
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com