Sejumlah Desa Batal Gelar Pilkades, Warsiti: Tak Paham Aturan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah desa di Kabupaten Pati terancam batal menyelenggarakan Pilkades Serentak 2021. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menilai fenomena tersebut menandakan gagalnya masyarakat maupun pihak penyelenggara memahami aturan yang sedang dijalankan.

“Desa-desa tersebut batal Pilkades karena adanya pemahaman yang kurang terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” ungkap Warsiti saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (23/3/2021).

Ia menambahkanbanyaknya bakal calon kepala desa yang mengundurkan diri, menunjukkan panitia dan masyarakat kurang jeli dalam mempelajari tata tertib maupun tahapan peraturan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

Baca juga: KBM Tatap Muka di Bulan Juli, Dewan: Tunggu Kebijakan Disdik Pati!

“Terbukti hanya ada satu calon tunggal. Padahal aturannya sudah jelas, Pilkades akan berjalan bilamana minimal terdapat dua calon kades,” tegas politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.

Terdapat tiga desa di Kabupaten Pati yang batal menyelenggarakan Pilkades Serentak 2021. Diantaranya Desa Margorejo Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kebonturi Kecamatan Jaken, dan Desa Wirun Kecamatan Winong.

Tiga desa tersebut batal mengikuti Pilkades 2021 karena ada bakal calon (balon) mengundurkan diri. Sehingga kekosongan kursi Kepala Desa pada beberapa tahun ke depan dimandatkan kepada Pelaksana Tugas (Plt).

Baca juga: Dewan Pati Akan Berikan Hak Pendidikan bagi Kaum Disabilitas

Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 menyebut Apabila dalam waktu 9 (hari pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa tidak ada yang mendaftar tidak mencapai 2 (dua) orang, maka pendaftaran diperpanjang termasuk penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi selama 20 (dua puluh) hari.

Selanjutnya, dipertegas pada Pasal 25 ayat 2 yang berbunyi, apabila setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah dilaksanakan dan bakal calon kepala desa tidak ada yang mendaftar atau tidak mencapai 2 (dua)  orang, maka Pilkades dinyatakan batal dan dilaksanakan pada gelombang Pilkades berikutnya

“Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut. Saya berharap, semoga ada pembelajaran bagi desa yang lain. Tentunya yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun ini,” pungkas Warsiti. (Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati