Polres Rembang Ungkap Pencurian Spesialis Traktor

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polres Rembang berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pencurian traktor di daerah desa Bulu, Bulu, dan Rembang. Hal itu diungkapkan oleh Polres Rembang dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Rembang pada Rabu (24/3/2021).

Dalam penjelasannya, Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyebutkan ada empat tersangka yang terlibat dalam pencurian. Keempat tersangka merupakan warga asal Sulang, Bulu dan Juwana.

“Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang mana berawal dari laporan polisi atau pengaduan suatu korban. Pak Parno yang beralamat di Desa Bulu Kecamatan Bulu Kab Rembang,” ungkapnya.

Baca juga: News Grafis : Ungkap Kasus Pembunuhan, Anggota Polres Rembang Dapat Penghargaan

Baca Juga :   Ngaku Polisi, Penjual Mie Ayam Gasak 3 Handphone Milik Pelajar

Kemudian, laporan polisi dari 2 Januari ini pihak reskrim Rembang melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut. Dari proses penyelidikan dan pengembangan pada 18 Maret tim berhasil mengungkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.

“Adanya pencurian mesin traktor. Yang mana mesin traktor ini dari tahun 2020 sampai 2021 ini hasil penyelidikan yang terungkap ada 14 TKP, dan 9 barang bukti yang berhasil kita sita dan 2 kerangka. ” Imbuhnya.

Dalam aksinya masing-masing pelaku yang terdiri dari Wawan, Jaenal, serta Mustono membagi tugasnya. Yakni sebagai pengemudi, sebagai pembongkar mesin, dan ada yang bertugas mengawasi.

Para pelaku menuju ke arah Desa Bulu pada pukul 18.30 WIB, kemudian pada pukul 01.30 WIB pelaku melakukan pembongkaran traktor di TKP. Dari hasil pencurian tersebut para pelaku kemudian membawanya dengan mobil Xenia.

Baca Juga :   Dipaksa Ngaku Mencuri, Warga Tambakromo Mendapat Ancaman

Baca juga: Video : Polres Rembang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dalang di Rembang

“Dan pelaku membawa hasil kejahatannya tersebut dijual kepada Kaswi pada tanggal yang sama. Dengan hasil penjualan mesin traktor senilai 4 juta rupiah. Dari saudara Kaswi sebagai penadah menjual lagi Rp6 juta rupiah.”

Komplotan ini merupakan spesialis pencurian traktor. Pasalnya, pelaku menjalankan aksinya di empat kebupaten berbeda di Jawa Tengah mulai tahun 2020 lalu. ” 9 TKP di Rembang 2 TKP di pekalongan 2 TKP kendal 1 TKP di Batang.”

Kini pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun. Sedang kan Penadah terancam dihukum maksimal 4 tahun. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   News Grafis : Amankan 325 Motor bodong

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati