Dua Bakal Calon Kades Mundur, Desa Cengkalsewu Gagal Gelar Pilkades

Mengacu pada Pasal 25 ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020, jika bakal calon kepala desa tidak ada yang mendaftar atau tidak mencapai 2 (dua) orang, maka Pilkades dinyatakan batal dan dilaksanakan pada gelombang Pilkades berikutnya.

Baca juga: DPRD Ajak Semua Pihak Taati Regulasi Pilkades Serentak 2021

Merespons situasi tersebut, pemerintah desa dan panitia penyelenggara mengadakan audiensi bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkomcam) dan warga pada Kamis (25/3/2021). Seluruh pihak yang mengikuti audiensi menyepakati jika Pilkades tahun ini dibatalkan, diselenggarakan pada gelombang berikutnya.

“Warga menerima atas solusi hasil audiensi itu. Namun, ada beberapa pihak yang merasa kecewa salah satunya bakal calon Kades, Bachrul Rozi dan warga pendukungnya. Namun mereka legowo,” ungkap Syaeful Aziz.

Ia mengatakan, meski pihak lawan kecewa. Akan tetapi, menerima situasi perpolitikan yang terjadi di desa tersebut. Dalam hal ini, pihak penyelenggara telah melaksanakan aturan berdasarkan Perbup. Namun, pihaknya siap siaga mengantisipasi hal-hal tak terduga. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati