Mengacu pada Pasal 25 ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020, jika bakal calon kepala desa tidak ada yang mendaftar atau tidak mencapai 2 (dua) orang, maka Pilkades dinyatakan batal dan dilaksanakan pada gelombang Pilkades berikutnya.
Baca juga: DPRD Ajak Semua Pihak Taati Regulasi Pilkades Serentak 2021
Merespons situasi tersebut, pemerintah desa dan panitia penyelenggara mengadakan audiensi bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkomcam) dan warga pada Kamis (25/3/2021). Seluruh pihak yang mengikuti audiensi menyepakati jika Pilkades tahun ini dibatalkan, diselenggarakan pada gelombang berikutnya.
“Warga menerima atas solusi hasil audiensi itu. Namun, ada beberapa pihak yang merasa kecewa salah satunya bakal calon Kades, Bachrul Rozi dan warga pendukungnya. Namun mereka legowo,” ungkap Syaeful Aziz.
Ia mengatakan, meski pihak lawan kecewa. Akan tetapi, menerima situasi perpolitikan yang terjadi di desa tersebut. Dalam hal ini, pihak penyelenggara telah melaksanakan aturan berdasarkan Perbup. Namun, pihaknya siap siaga mengantisipasi hal-hal tak terduga. (*)
Baca juga:
- Video : Rawan Curang, Kajari Pati Baru Siap Kawal Pilkades Serentak
- Tahapan Pilkades Berjalan, Dua Desa di Juwana Belum Tetapkan APBDes
- Antisipasi Kerusuhan Pilkades, Polres Pati Bentuk Satgas Anti Judi dan Politik Uang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati