Tilang Elektronik di Pati Masih Semi Manual

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Pati resmi di-launching Selasa (23/3/2021) kemarin. Namun, penerapan ETLE di Bumi Mina Tani ini masih semi manual.

Para pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV akan di-screen chapture petugas secara manual. Hal ini dikarenakan butuh biaya mahal untuk pengadaan alat screen chapture otomatis.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pati, AKP Maulana Ozar mengatakan, ETLE ini serentak di Indonesia, maka butuh biaya banyak untuk penyempurnaannya.

Baca juga: Video : Ojo Ngelanggar Lur, Polda Jateng Pasang 27 Speedcam ETLE

“Rencanaya akan dikembangkan sistem ETLE ini. Perkembangannya bertahap, tidak bisa langsung sempurna. Selain itu, ETLE ini kan masih awal di-launching, jadi perlu bertahap untuk menjadi lebih optimal,” ujar Maulana saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di kantornya, Selasa lalu.

Ia menjelaskan soal sistem ETLE di Kabupaten Pati. Pihaknya akan memantau pengguna jalan melalui Traffic Management Center (TMC) di kantor Satlantas Pati.

Jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan tilang sepeti biasanya. “Pelanggar akan di-Zoom, kemudian di-capture baik wajah maupun nomor kendaraan. Kemudian, petugas back office melakukan verifikasi untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan,” tutur Maulana.

Setelah diketahui pelanggarannya, lanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Dalam surat itu juga akan disertakan foto bukti pelanggaran. Alamat pelanggar disesuaikan dengan nomor polisi yang tertera di kendaraan.

Baca juga: 21 CCTV dan 6 Speedcam di Jateng Mulai Beroperasi

“Rencananya dalam surat konfirmasi itu juga akan diberikan barcode. Nanti pelanggar bisa scan barcode itu, kemudian akan disambungkan ke foto dan plat kendaraannya. Tapi, ini baru rencana, mungkin kedepannya bisa lebih maksimal,” terangnya.

Setelah mendapatkan surat itu, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan. melalui posko ETLE di Satlantas Polres Pati.

“Setelah itu, dilakukan penindakan tilang. Kemudian, pelanggar pergi ke pengadilan untuk sidang,” kata Maulana.

Dia menuturkan, sebelum ETLE resmi di-launching tidak ada penindakan pelanggar Lalin. Tapi, pihaknya menjumpai banyak pelanggar.

Ia pun berharap, para pelanggar lalu lintas ini semakin berkurang dengan adanya ETLE ini. “Semoga saja setelah resmi, pelanggar berkurang. Hal ini, demi keamanan bersama,” harap Maulana. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati