Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta telah memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tanpa cukai ini setara dengan Rp21,85 miliar.
Dirjen Bea Cukai, Askolani, mengatakan jutaan batang rokok ini merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng, KPPBC Semarang, Kudus, Tegal, Magelang dari 2019 hingga Januari 2021.
“Barang yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal. 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok diduga palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau,” ujar Askolani, Jumat (26/3/2021).
Dia menyebut, dari pemusnahan barang-barang ilegal ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara dari potensi kerugian belasan miliar rupiah.
“Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp21,85 miliar dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,6 miliar,” sebutnya.
Baca juga: Bea Cukai Tak Beri Sanksi Pedagang Rokok Ilegal, Ini alasannya
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif menambahkan, peredaran rokok ilegal masih terjadi karena produsen tidak ingin membayar cukai.
“Rokok legal itu bisa 60 persennya bayar cukai. Memang tujuannya membatasi. Sehingga tidak gampang diakses sembarang orang. Maka mereka curi-curi, dengan modal 40 persen langsung jual,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini, lanjutnya, berasal dari 21 penindakan dengan tersangka sekitar 25 orang. Mulai dari sopir hingga produsen.
“Penindakan tahun kemarin itu ada 21, rata-rata 1 tersangka tapi ada juga yang 3. Jadi sekitar 25 orang,” ungkapnya.
Baca juga: Tertangkap di Tol Solo-Ngawi, Sopir Truk Bawa Jutaan Rokok Ilegal
Dalam menjalankan aksi jahat itu, puluhan tersangka ini menggunakan berbagai macam modus untuk mengelabuhi petugas. Mulai dari disamarkan di belakang barang lain hingga menggunakan bus wisata dan jasa ekspedisi.
“Sekarang ada juga yang pesan lewat online. Itu kita tindak di Jogja,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar para pengusaha melegalkan usaha rokoknya dengan mengurus izin dan memiliki pabrik. Namun ada juga cara dengan instrumen Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sudah disiapkan.
“Mulai tahun kemarin punya namanya KIHT dan mempermudah berusaha di bidang rokok. Yang ilegal bisa masukl KIHT. Syarat lebih mudah, contohnya tidak perlu pabrik 200 meter. Sekarang hanya ada di Kudus, ke depan mungkin ada di Jepara,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Pemkab Demak Sidak Kios Jual Rokok Ilegal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Komentar