Pemerintah Didorong Beri Kejelasan Pengelolaan WPP Bagi Nelayan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong upaya pemerintah dalam menjalankan aturan pengelolaan wilayah penangkapan perikanan (WPP) dan surat keterangan melaut (SKM) bagi nelayan di Indonesia, termasuk di Bumi Mina Tani.

Menurut M. Nur Sukarno, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, perlu langkah bijak pemerintah dalam mengoptimalkan kebijakan serta menjalankan regulasi terkait pengelolaan WPP dan SKM memberi kejelasan bagi para nelayan.

“Seharusnya pemangku kebijakan mengadakan audiensi serta sosialisasi dalam menentukan arah ketetapan hukum yang diberlakukan di laut bagi para nelayan. Jangan sampai ada lagi nelayan yang ditangkap karena tidak mengetahui peraturannya,” ungkapnya, Sabtu (27/3/2021).

Aturan tentang pengelolaan WPP menurut Sukarnopenting untuk menerapkan program perikanan berkelanjutan yang konsisten.

Baca juga: KKP Dinilai Tak Berpihak Nelayan, Dewan Pati dan Nelayan Siap Sambangi DPR

Dengan adanya pengelolaan WPP akan meningkatkan efisensi dan produktivitas perikanan untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal hingga nasional.

WPP yang jelas juga penting untuk pengelolaan perikanan, mulai dari aktivitas penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan sistem perikanan lainnya. Di samping itu, pengelolaan WPP juga sebagai basis pembangunan kelautan dan perikanan sebagai bentuk upaya strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan di laut.

“Pemerintah harus lebih jeli dalam mengatur aktivitas nelayan dalam penangkapan ikan. Di sisi lain juga harus mengatur kelestarian potensi ikan di laut,” jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Baca juga: Wadul ke Dewan, Nelayan Pati: Menteri Bangga Tangkap Kapal Rakyat Sendiri

Selain mengoptimalkan pengelolaan WPP, pemerintah didesak supaya mengkaji ulang peraturan mengenai Surat Keterangan Melaut (SKM) bersama nelayan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020.

Akan tetapi, dalam pengimplementasiannya masih belum jelas. Hal itu disebabkan ada wacana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk merevisi Permen tersebut.

“Kami berharap pemerintah memberi kejelasan terkait keberlanjutan aturan tersebut, terkait SKM. Supaya ada regulasi yang jelas mengatur jangka waktu melaut bagi nelayan,” ujar Sukarno.

Perlu diketahui, sebelumnya sedikitnya 22 kapal asal Kabupaten Pati ditangkap oleh KKP. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen melaut yang lengkap. Diantaranya WPP dan SKM. (Adv)

Baca juga: Jaga Kelestarian Laut, Pemerintah Perlu Susun Raperda Penangkapan Ikan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati