Dinkes Pati Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim saat bulan Ramadan tidak ditunda tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Kabid P2 Dinkes) Kabupaten Pati dr Joko Leksono W. Keputusan ini mengacu pada instruksi Pemprov Jawa Tengah dan fatwa MUI yang menyatakan bahwa pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim di Bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

“Atas dasar tersebut maka sudah kami sarankan khususnya untuk wilayah Pati melalui kepala Puskesmas untuk menginstruksikan yang melakukan vaksin covid namanya Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) yang sudah siap melakukan vaksinasi covid untuk melaksanakannya di Bulan Ramadan,” kata Joko, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :   Percepat Vaksin, Mobil Layanan Vaksinasi Covid-19 Mulai Beroperasi

Baca juga: Video : 800 Guru di Rembang Akan Diberikan Vaksin Covid-19

Joko menambahkan, terkait waktu penyuntikkan vaksin ke peserta juga tetap dilakukan pada siang hari.

Pasalnya jam buka pelayanan kesehatan di setingkat Puskesmas hanya dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB. Kendati demikian, Ia mengaku jam operasional tersebut bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Karena awalnya rekomendasinya setelah buka puasa tapi karena ada fatwa MUI tidak membatalkan puasa jadi jadwalnya di pagi atau siang hari, tapi tetap diserahkan ke masyarakat. Yang penting dasar kita kan sudah ada dari MUI, tapi kita menghargai,” terang Joko.

Saat ini vaksinasi di Kabupaten Pati telah mencapai tahap dua. Pada tahap ini, vaksinasi akan menyasar pelayan publik hingga lansia yang rentan terhadap penularan virus Covid-19.

Baca Juga :   Puluhan Pasien Covid-19 di RSUD Soewondo Diswab, Dinkes Pati: 7 dari Klaster Tarawih

Perlu diketahui, awalnya dosis vaksin kedua untuk golongan lansia diberikan jeda 28 hari usai disuntik pertama kali, namun mengacu pada aturan baru pemerintah akhirnya meralat rentang jarak tersebut menjadi 14 hari saja.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati