Hal-Hal yang Memakruhkan Puasa

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Puasa dalam agama Islam merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Selain hal-hal yang membatalkan puasa, umat Islam juga perlu mengetahui sejumlah aktivitas yang dapat merusak puasa.

Dalam kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab yang ditulis oleh Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar setidaknya ada sejumlah hal yang bisa membuat ibadah puasa menjadi rusak atau makruh.

Berkumur dan beristinsyaq

Saat wudu, berkumur dan beristinsyaq atau membersihkan hidung merupakan sunah. Akan tetapi saat umat Islah tengah dalam keadaan puasa kedua sunah dalam berwudu justru bisa merusak puasa.

Sebab, jika seseorang sengaja saat berkumur atau beristinsyaq hingga air masuk ke dalam perut menurut ijma’ ulama akan membuat puasanya batal sehingga harus mengganti puasanya.

Baca Juga :   Video : Selamat Menjalankan Ibadah Puasa (2021) - palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com

Mencium

Bagi suami-istri dimakruhkan untuk melakukan ciuman ketika sedang berpuasa. Sebab hal tersebut dikhawatirkan dapat membangkitkan nafsu syahwat sehingga merusak puasa.

Selain itu, memandang lawan jenis juga dapat merusak puasa jika membangkitkan nafsu syahwat. Hal yang sama juga berlaku ketika seseorang mempunyai pikiran atau membayangkan hubungan badan.

Baca juga: Hukum Berkumur dan Istinsyaq Serta Sikat Gigi Saat Puasa

Mengunyah permen karet

Jika permen karet ini mengandung unsur cairan yang bisa ditelan oleh orang yang berpuasa, maka hal ini jelas haram dan dapat membatalkan puasa.

Mencicipi makanan

Bagi orang yang bekerja sebagai juru masak, mencicipi makanan sangat penting untuk mengetahui rasa yang tepat. Tapi saat sedang puasa, Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya maka puasanya batal.

Baca Juga :   Jahe, Selain Meredakan Mual Juga Bisa Mencegah Kanker

Tidak berbuka secara berturut-turut atau wishal

Berpuasa selama dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka puasa dengan mengonsumsi makanan atau minuman itu dimakruhkan.

Sebab berbuka dengan makan atau minum meski dalam jumlah yang sedikit lebih dianjurkan daripada melakukan wishal. Sebab larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Arab dan Latin

Mengumpulkan ludah dan menelan

Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak, karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hikmah puasa.

Sikat gigi

Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal atau tergelincirnya matahari atau waktu menjelang zuhur. (*)

Baca Juga :   6 Jenis Makanan Sehat yang Wajib Dikonsumsi

Baca juga: ;Fatwa MUI, Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Komentar