palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Puasa dalam agama Islam merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Selain hal-hal yang membatalkan puasa, umat Islam juga perlu mengetahui sejumlah aktivitas yang dapat merusak puasa.
Dalam kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab yang ditulis oleh Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar setidaknya ada sejumlah hal yang bisa membuat ibadah puasa menjadi rusak atau makruh.
Berkumur dan beristinsyaq
Saat wudu, berkumur dan beristinsyaq atau membersihkan hidung merupakan sunah. Akan tetapi saat umat Islah tengah dalam keadaan puasa kedua sunah dalam berwudu justru bisa merusak puasa.
Sebab, jika seseorang sengaja saat berkumur atau beristinsyaq hingga air masuk ke dalam perut menurut ijma’ ulama akan membuat puasanya batal sehingga harus mengganti puasanya.
Mencium
Bagi suami-istri dimakruhkan untuk melakukan ciuman ketika sedang berpuasa. Sebab hal tersebut dikhawatirkan dapat membangkitkan nafsu syahwat sehingga merusak puasa.
Selain itu, memandang lawan jenis juga dapat merusak puasa jika membangkitkan nafsu syahwat. Hal yang sama juga berlaku ketika seseorang mempunyai pikiran atau membayangkan hubungan badan.
Baca juga: Hukum Berkumur dan Istinsyaq Serta Sikat Gigi Saat Puasa
Mengunyah permen karet
Jika permen karet ini mengandung unsur cairan yang bisa ditelan oleh orang yang berpuasa, maka hal ini jelas haram dan dapat membatalkan puasa.
Mencicipi makanan
Bagi orang yang bekerja sebagai juru masak, mencicipi makanan sangat penting untuk mengetahui rasa yang tepat. Tapi saat sedang puasa, Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya maka puasanya batal.
Tidak berbuka secara berturut-turut atau wishal
Berpuasa selama dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka puasa dengan mengonsumsi makanan atau minuman itu dimakruhkan.
Sebab berbuka dengan makan atau minum meski dalam jumlah yang sedikit lebih dianjurkan daripada melakukan wishal. Sebab larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Arab dan Latin
Mengumpulkan ludah dan menelan
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak, karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hikmah puasa.
Sikat gigi
Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal atau tergelincirnya matahari atau waktu menjelang zuhur. (*)
Baca juga: ;Fatwa MUI, Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com
Komentar