palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR semakin mudah dengan beberapa langkah berikut.
Aplikasi SINAR akan segera diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Dengan menggunakan Aplikasi SINAR, pemohon tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Satpas. Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store dan App Store setelah diluncurkan pada 12 April 2021.
Baca Juga: Perpanjang SIM Semakin Mudah dengan Aplikasi SINAR
Berikut langkah mudah perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR,
Langkah pertama, pemohon mengunduh aplikasi SINAR yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store di telepon genggam.
Kemudian, dilakukan verifikasi nomor telepon seluler. Setelah muncul fitur registrasi, pemohon dapat mencantumkan Nomor Induk kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Perpanjang SIM Tak Perlu Antre Daftar dengan Layanan Online
Selain menggunakan NIK, pemohon juga bisa menggunakan nomor SIM atau Swafoto menggunakan KTP/SIM lama.
Setelah itu, melakukan tes kesehatan secara elektronik dan melakukan verifikasi hasil e-RIKKES dan e- PPSI dari hasil tes.
Dari hasil tersebut, Dokkes Mabes Polri akan memberikan hasil pemeriksaan kepada Dokkes Polda. Setelahnya Dokkes Polda akan memberikan informasi ke kedokteran dari daerah asal pihak yang mengajukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di MPP Pati
Setelah petugas melakukan pemeriksaan, tim kedokteran akan mengunggah hasilnya beserta pernyataan lolos dan tidaknya.
Untuk pembayaran perpanjangan SIM, juga dicantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya jika permohonan tidak diterima atau ditolak.
Penyebab ditolak dikarenakan adanya syarat yang tidak terpenuhi, dan pengembalian dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.
Baca Juga: News Grafis : Tiga Hari Penerapan ETLE
Setelah dinyatakan lolos, maka akan dilakukan verifikasi data oleh sistem. Verifikasi dilakukan melalui data yang tercantum dalam NIK yang terdapat pada KTP ataupun menggunakan swafoto dengan SIM lama.
Setelah itu, dapat dilakukan pemilihan jenis SIM yang akan diperpanjang. Kemudian, melakukan pengiriman foto dan tanda tangan dari pihak yang akan memperpanjang SIM.
Baca Juga: Video : 21 CCTV dan 6 Speedcam di Jateng Mulai Beroperasi
Selain itu, juga terdapat pilihan lokasi Satpas untuk pengambilan SIM yang sudah diperpanjang. Brigjen Pol. Yusuf juga menyatakan bahwa pemohon SIM yang dinyatakan lulus, SIM yang sudah diperpanjang akan diantarkan jika dekat dengan lokasi Satpas.
Jika pemohon tidak dapat mengambil sendiri, pengambilan SIM juga dapat dikirim melalui Kantor Pos atau dikuasakan kepada orang lain.
Artikel ini telah tayang di Detik Oto dengan judul: Asyik, Layanan Perpanjang SIM Lewat HP Akan Diluncurkan 12 April
Baca Juga:
- Video : Tiga Hari Penerapan ETLE, Satlantas Belum Lakukan Tindakan
- Lahir 1 Juli, Askuna Dapat Layanan Gratis Perpanjangan SIM
- Hati-Hati Lur, Polisi Pasang Kamera Kopek untuk Deteksi Pelanggar Lalu Lintas
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com