Serikat Buruh Lintas Daerah Bakal Gelar Demo, Ini Pesan DPRD Pati

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar kembali aksi tolak Omnimbus Law Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Anggota Komisi B DPRD Pati, Narso mengapresiasi langkah yang dilakukan para serikat buruh tersebut.

Aksi demo rencananya tak hanya di gelar di Jakarta, melainkan tersebar di 20 provinsi se-Indonesia. Para perwakilan akan akan mendatangi Kantor Gubernur, Bupati atau walikota di daerahnya masing-masing.

20 provinsi tersebut diantaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, dan NTB.

Baca juga: Dewan Tekankan Warga Sekolah Galakkan 3M Pada Simulasi PTM

Kepada delegasi Jawa Tengah atau Kabupaten Pati, Narso menyarankan agar demostrasi dilakukan secara tertib dan menaati protokol kesehatan.

“Kalau untuk demo kan hak masyarakat untuk sampaikan pendapat. Hanya saja perlu mentaati aturan yang berlaku. Karena ini di masa pandemi harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata Anggota Dewan dan Politisi dari Partai Keadilan Sejaterah (PKS) itu, Selasa (6/4/2021).

UU Cipta Kerja sendiri telah disahkan pada Oktober 2020. Namun setelahnya KSPI bersama serikat buruh yang lain mengajukan permohonan uji materi terhadap UU ini kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 November 2021. Hingga saat ini instrumen tersebut masih diuji secara formil dan materil.

Baca juga: Dewan Tekankan Warga Sekolah Galakkan 3M Pada Simulasi PTM

Narso, Ketua Fraksi NKRI DPRD Pati juga menjadi salah satu pihak yang sepakat menolak undang-undang tersebut.

Politisi dari PKS itu menilai ada beberapa poin dalam instrumen tersebut yang merugikan pekerja maupun masyarakat secara umum.

Diantaranya, kebijakan tentang dihapusnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan mengacu pada regional. Aturan tentang cuti juga dinilai merugikan buruh.

Narso juga sempat mengkritisi terkait dampak eksternal yang akan timbul akibat undang-undang tersebut, diantaranya klaster lingkungan hidup, klaster mineral dan tambang. Dalam skala besar tentunya kondisi ini akan merugikan bangsa.(Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati