Pegawai KPK Gondol 1,9 Kilogram Emas Batangan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Emas batangan seberat 1,9 kg, dicuri pegawai KPK. Emas tersebut merupakan barang bukti dari sebuah kasus korupsi. Emas digadaikan untuk membayar hutang pribadi.

“Pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” ujar Tumpak H Panggabean Ketua Dewan Pengawas KPK, pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Gandeng KPK, Pemkab Blora Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

Ketua Dewan Pengawas KPK juga menyampaikan bahwa, hutang yang bersangkutan cukup banyak. Hal itu dikarenakan terlibat dalam sebuah bisnis.

“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ujar Tumpak.

Perbuatan tersebut, dilakukan oleh pegawai dengan inisial IGAS yang merupakan anggotas Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola barang bukti KPK.

Baca Juga :   Mengandung Banyak Manfaat, Dispertan Pati Sarankan Budidaya Kopi Organik

Baca Juga; Dugaan Korupsi Dana Bansos, KPK OTT Pejabat Kemensos

“Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK,” ujar Tumpak.

Jumlah emas yang digadaikan oleh IGAS sebesar 1 kg. Sedangkan, sisa 900 gr dikembalikan ke KPK. Akhirnya, emas yang digadaikan oleh IGAS kembali ditebus dan diserahkan ke KPK.

Berdasarkan keterangan dari KPK, penebusan dilakukan dengan menjual tanah warisan dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Selain Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Terlibat dalam Suap Ekspor Benur

“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan, berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” ujar Tumpak

Baca Juga :   Setelah OTT, KPK Menahan Kadis PUPR Hulu Sungai Utara

Jumlah uang yang didapatkan dari menggadaikan sebagian emas batangan, senilai Rp900 juta. Dengan total tebusan kurang lebih Rp900 juta.

Baca Juga: Bupati Blora Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PT Dirgantara Indonesia

“Itu baru sebagian itu, karena nggak semua digadaikan,” ujar Tumpak

Akibat dari perbuatan tersebut, IGAS dihentikan secara tidak hormat dan dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul: Terlalu! Emas yang Dicuri Pegawai KPK Digadaikan untuk Bayar Utang

Baca juga;

Baca Juga :   Tiga Saksi Kasus Korupsi Pemkab Lampung Utara Diperiksa KPK

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati