Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap buronan atau DPO kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pati, Kamis (8/4/2021) sore.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Mahmudi mengungkapkan buronan ini bernama Hendro (45). Ia sudah menjadi buronan selama 15 tahun. “Sudah buronan selama 15 tahun,” ujar Mahmudi saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Mahmudi mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Buronan Kajari Pati di kediaman Hendro pada pukul 15.00 WIB. “Oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) kejari Pati jam 15.00 wib di rumahnya, belakamg Koramil Tayu,” ungkap Mahmudi.
Perlu diketahui, Hendro merupakan mantan Direktur PD BPR BKK Dukuhseti. Ia terbukti melakukan korupsi pasal 1 ayat (1) sub a jo 28 jo pasal 34 Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi saat menjabat.
Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur. “Mengatasnamakan orang lain. Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp 207 juta,” paparnya.
Baca Juga : Rembang Berkomitmen Sandang Predikat Wilayah Bebas Korupsi
“Hendro diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman 1 tahun penjara denda 5 juta subsidair 6 bulan kurungan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” lanjut Mahmudi.
Berdasarkan data yang dimilikinya, terpidana telah mencoba menggunakan haknya sebagai terdakwa dengan melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, semua permohonannya itu ditolak. “Perkara tahun 2004, putus PN tahun 27 April tahun 2005, putusan PT 4 Agustus 2005, putusan MA 28 Juli 2006,” ungkap Mahmudi.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Mantan Kades di Batang Ditangkap
Saat ini, Hendro telah dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi BPR BKK Dukuhseti yang diperkarakan pada tahun 2004 lalu.
“Terpidana tersangka korupsi Hendro sudah dibawa ke Kantor Kejari Pati dan saat ini telah dieksekusi ke Lapas Pati,” tandas Mahmudi. (*)
Redaktur : Suhartono
Baca Juga :
- Lapas Semarang Deklarasikan Janji Kinerja dan Wilayah Bebas Korupsi
- Cegah Korupsi, Jateng Terapkan Transaksi Elektronik
- Dispertan Jalin Kerja Sama dengan PT. Suhartono Mitra Jaya
Wartawan