palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Pihak kepolisian Sukoharjo telah mengamankan tersangka penebangan liar di kawasan wisata Batu Seribu.
Terdapat 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam illegal logging atau penebangan liar. Polisi juga mengungkapkan masih ada 5 tersangka yang masih dalam pengejaran.
“Ada lima orang pelaku yang ditangkap dan jadi tersangka, lima orang lagi masih buron,” ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kapolres Sukoharjo (12/4/2021)
Adapun 5 orang yang sudah tertangkap adalah ST (30), PT (26), SW (45) warga desa Bulu. Dua lainnya adalah AS (44) warga Kartasura dan HN (42) warga Colomadu, Karanganyar.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Penjambret Sadis di Semarang
Sedangkan 5 orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah KD, TG, SM, HT, dan PM yang merupakan warga desa Bulu, kecamatan Bulu, Sukoharjo.
Kronologi kasus penebangan liar di kawasan wisata Batu Seribu terjadi sejak Februari 2020. Bermula ketika tersangka ST sedang bersantai dengan pelaku lain.
Kejahatan berancana tersebut, merupakan saran dari AS, ST, dan tersangka lainnya. Hal itu dikarenakan, harga kayu jenis sonokeling di hutan kawasan wisata Batu Seribu cukup mahal.
Pemotongan dilakukan dengan menggunakan gergaji manual untuk meminimalisir kecurigaan dari warga sekitar.
Kayu yang sudah ditebang, kemudian dipotong dan diangkut menggunakan mobil Innova AD 8433 TN. Lalu setelahnya dijual pada warga Colomadu bernama HN.
Baca Juga: 4 Tersangka Perampok Toko Emas Ditangkap, Salah Satunya Oknum Polisi
“Total ada 68 pohon sonokeling yang ditebang para tersangka,” ujar AKBP Bambang
Tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, memiliki peran yang berbeda. Diantaranya adalah pelaku penebangan, penyuruh, dan juga penadah.
Kemudian hasil penjualan akan dibagi kepada semua pelaku untuk memenuhi keinginan pribadinya.
“hasilnya untuk senang- senang. Selama ini tidak punya pekerjaan,” ujar AKBP Bambang
Karena kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat menggunakan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau pasal 363 ayat (1) KUHP.
Para pelaku terancam pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
- Buron 15 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi BPR BKK Dukuhseti Berhasil Ditangkap
- Kejati Jateng Tangkap 3 Buron, Satu Terpidana Kasus Korupsi di Pati
- Marak Kasus Terorisme, Paham Radikal Disebar di Dunia Maya
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com