Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Kadishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko mengungkapkan sekitar 13 ribu kendaraan niaga di Kabupaten Pati wajib mengikuti uji kir atau uji berkala.
Namun, katanya, baru 11 ribu kendaraan niaga di Bumi Mina Tani yang mengikuti uji kelayakan kendaraan niaga ini. “Sekitar 13 ribu kendaraan di Pati wajib KIR. Yang baru ikut 11 ribu lebih sedikit,” ujar Teguh saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021) lalu.
Beberapa kendaraan yang wajib mengikuti uji kir itu yakni, mobil berpenumpang umum, bis, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Baca juga: Dishub Semarang Tak Berlakukan Penyekatan Batas Kota
Ia menyayangkan sikap para pemilik yang tidak mau melakukan uji kir. Padahal uji kir ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Teguh menduga mereka tidak mau mengikuti uji kir lantaran kondisi kendaraan yang tua dan sudah tidak ada onderdil di pasaran. “Tidak mau ikut KIR mungkin karena kendaraan tua onderdilnya, kelengkapan dan sebagainya itu sudah di bawah standar mungkin,” tutur Teguh.
Ia mengaku sudah beberapa kali menjemput bola dengan melakukan uji kir di Terminal Kembang Joyo untuk bis-bis. Namun, hal itu kurang efektif lantaran para sopir bis yang telah diuji mengabari teman-temannya bahwa ada uji kir di terminal.
Baca juga: Pendapatan Dishub Pati di Terminal Turun, Dewan: Sudah Kami Prediksi
“Beberapa kali kita uji di terminal itu bis-bis penumpang yang masuk pertama kejaring, terus yang terjaring tadi ngabari yang belakang, jadi akhirnya nggak mau masuk terminal. Keluhan kita itu,” ungkapnya.
Ia mengaku kewenangannya hanya ada terminal saja. Pihaknya tidak bisa menindak di jalan raya apabila tidak menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati.
“Kewenangan kita ada di terminal, kalau di jalan raya harus sama polres. Sementara selama pandemi kan tidak ada pengenaan sanksi, sehingga kita dilema juga. Biasanya sanksinya tilang, yang menyanksi Polres,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Sedang Sedot Air, TKG Dishub Ciamis Diduga Kesetrum dan Ditemukan Tewas
- Video : Ada Kerumunan di Sejumlah Titik, Dewan Pati Akan Evaluasi Pilkades 2021
- News Grafis : Dinsos Pati Optimalkan Operator SIKS-NG
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan