13 Ribu Kendaraan di Pati Wajib Uji Kir, Dishub: Baru 11 Ribu yang Ikut

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Kadishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko mengungkapkan sekitar 13 ribu kendaraan niaga di Kabupaten Pati wajib mengikuti uji kir atau uji berkala.

Namun, katanya, baru 11 ribu kendaraan niaga di Bumi Mina Tani yang mengikuti uji kelayakan kendaraan niaga ini. “Sekitar 13 ribu kendaraan di Pati wajib KIR. Yang baru ikut 11 ribu lebih sedikit,” ujar Teguh saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021) lalu.

Beberapa kendaraan yang wajib mengikuti uji kir itu yakni, mobil berpenumpang umum, bis, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Baca juga: Dishub Semarang Tak Berlakukan Penyekatan Batas Kota

Baca Juga :   Covid-19 Mengganas, Delapan Jalan di Pati akan Ditutup 10 Hari

Ia menyayangkan sikap para pemilik yang tidak mau melakukan uji kir. Padahal uji kir ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Teguh menduga mereka tidak mau mengikuti uji kir lantaran kondisi kendaraan yang tua dan sudah tidak ada onderdil di pasaran. “Tidak mau ikut KIR mungkin karena kendaraan tua onderdilnya, kelengkapan dan sebagainya itu sudah di bawah standar mungkin,” tutur Teguh.

Ia mengaku sudah beberapa kali menjemput bola dengan melakukan uji kir di Terminal Kembang Joyo untuk bis-bis. Namun, hal itu kurang efektif lantaran para sopir bis yang telah diuji mengabari teman-temannya bahwa ada uji kir di terminal.

Baca Juga :   308.125 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Baca juga: Pendapatan Dishub Pati di Terminal Turun, Dewan: Sudah Kami Prediksi

“Beberapa kali kita uji di terminal itu bis-bis penumpang yang masuk pertama kejaring, terus yang terjaring tadi ngabari yang belakang, jadi akhirnya nggak mau masuk terminal. Keluhan kita itu,” ungkapnya.

Ia mengaku kewenangannya hanya ada terminal saja. Pihaknya tidak bisa menindak di jalan raya apabila tidak menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati.

“Kewenangan kita ada di terminal, kalau di jalan raya harus sama polres. Sementara selama pandemi kan tidak ada pengenaan sanksi, sehingga kita dilema juga. Biasanya sanksinya tilang, yang menyanksi Polres,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Pandemi Covid-19, Pendaftaran Uji Kir di Pati Dibatasi 1,5 Jam

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati