Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tertangkap basah saat tengah melakukan aksi illegal logging, seorang pria bernama Suyono asal Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) Mantingan, Rabu (14/4/2021) kemarin.
Suyono dibekuk petugas yang sedang berpatroli saat ia kepergok mencacah kayu hasil illegal logging di petak 44B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Trembes Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan.
Dalam keterangannya, Fachrun Niam selaku KRPH Trembes mengatakan bahwa sebelum penangkapan ia sedang berpatroli dengan berjalan kaki dari pos pantau menuju petak 44B seorang diri.
Di tengah patrolinya tersebut ia tiba-tiba mendengar sayup-sayup orang sedang mencacah kayu. Saat ia mengendap-endap menuju arah suara, ia memergoki tiga orang terduga illegal logging tengah mencacah kayu-kayu hasil curiannya.
Mengingat posisinya yang sendirian, Fachrun Niam tak langsung gegabah melakukan penangkapan. Ia segera menghubungi Polhutmob guna meminta bantuan.
Mendapat laporan mengenai illegal logging, Komandan Regu Polhutmob, Agus Tatang langsung tancap gas untuk menuju sasaran di petak 44B. Ia kemudian bergegas untuk menyergap tiga orang terduga illegal logging tersebut.
Dalam penyergapan ini, petugas berhasil mengamankan Suyono yang ternyata merupakan warga Desa Tegaldowo RT 04/05. Sementara dua rekannya berhasil lolos dari kejaran karena lebih dulu menyadari keberadaan petugas yang sedang mengintai.
Dari tangan Suyono, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 8 batang kayu jati ukuran 1 meter, 3 kapak, dan 3 buah sepeda motor, yang kemudian diangkut menuju Pos HH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten