palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Pada beberapa waktu lalu, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali diambialih oleh negara.
TMII merupakan salah satu aset milik negara yang dikelola Yayasan Harapan Kita, milik keluarga Soeharto, presiden ke-2 RI.
Kementerian Keuangan (kemenkeu) mengungkapkan, TMII bukanlah aset satu- satunya milik keluarga Soeharto yang diambilalih oleh negara.
Baca Juga: TMII kembali Diambilalih oleh Kemensetneg
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan, menyebutkan terdapat 2 aset milik Soeharto yang sebelumnya telah diambilalih negara, yaitu, Gedung Granadi dan villa di Megamendung.
“Selanjutnya yang Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN,” ujar Encep (16/4/2021)
Selama ini, aset- aset yang disita negara, dikelola oleh Kemenkeu.
“Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN,” tambahnya
Baca Juga: Pemerintah akan Cabut Subsidi Listrik untuk Hemat Belanja Negara
Semua aset BMN diperlukan asuransi, sehingga penyerahan TMII cukup merogoh kocek milik negara. Pengasuransian TMII akan dilakukan secara bertahap.
Ia juga menuturkan, pihaknya perlu menghitung valuasi dan intervensi aset- aset yang ada di dalamnya, termasuk tanah dan bangunan.
“makanya ini sedang dilakukan, kita evaluasi tanahnya dan bangunannya. Kita lihat mana yang perlu diasuransikan. Prinsipnya semua BMN harus diasuransikan,” ujar Encep
Baca Juga: Update Daftar Negara dengan Kasus Covid19 Tertinggi 14 April 2021
Dengan pengambilalihan, juga diharapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masuk ke kas negara. Karena selama ini, TMII tidak pernah melakukan penyetoran PNBP ke negara.
Hal tersebut dikarenakan, belum adanya aturan yang mendetail mengenai hak negara, sebagaimana keputusan Presiden (keppres) Nomor 51 tahun 1977.
“Kita belum ada yang detil mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan. Maklum dulu tahun 77 apalagi baru berdiri yayasan itu. Saat itu tidak diatur. Kalau sekarang nanti akan diatur,” ujar Encep
Hal itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021. Tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada 1 April 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selain TMII, Ini Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara”
Baca Juga:
- Indonesia Tercatat sebagai Negara dengan kasus Covid-19 Tertinggi se-ASEAN
- Kementerian ATR Siapkan Pendaftaran Sertifikat Secara Elektronik
- Anggaran Kementerian Kelautan Direfoccusing, Bantuan Premi Asuransi 2020 Dinonaktifkan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com