Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah diantaranya adalah masuk golongan keluarga kurang mampu dan tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk masuk DTKS dibutuhkan kepemikikan KTP elektronik (E-KTP).
Akan tetapi poin kepemilikan KTP ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Muntamah. Ia menganggap syarat ini masih memberatkan bagi golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
PMKS di antaranya terdiri dari anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis, pemulung, korban tindak kekerasan, fakir miskin, dan lain sebagainya.
Baca juga: Golongan PMKS Diharapkan Bisa Masuk Prioritas Vaksinasi
Lebih lanjut Politisi dari PKB ini meminta agar regulasi masuk DTKS dipermudah bagi golongan tunawisma yang notabene tidak mempunyai tempat tinggal. Mengingat golongan gelandangan inilah yang harusnya medapat prioritas penyaluran bantuan sosial.
“Sebenarnya Pemkab sudah berusaha semua penduduk Pati berKTP, sehingga semua penduduk yang sesuai dengan kriteria bisa menerima bantuan sosial. Tapi tunawisma masih ada kendala untuk mendapatkan KTP karena domisilinya yang tidak jelas. Masih perlu untuk memperhatikan regulasi regulasi penyaluran bansosnya,” kata Muntamah.
Untuk itu diperlukan trobosan baru terkait penyaluran bansos. Dibutuhkan peran aktif Dinas Sosial dan Disdukcapil untuk perekaman e KTP bagi golongan yang tidak memiliki tempat tinggal.
Terkait kesejahteraan golongan PMKS ini sebelumnya Muntamah bersama Komisi D DPRD Pati juga telah merancang Raperda PMKS demi memberikan kepastian kesejahteraan para kaum marjinal. (Adv)
Baca juga: Semarakkan Ramadan, Komunitas Otomotif Pandawa Berbagi dengan ODGJ
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati