palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Jozeph Paul Zhang, seorang youtuber yang telah melakukan penistaan agama dan mengaku sebagai nabi ke-26.
Pihak penyidik Bareskrim Polri juga mendapatkan fakta terbaru terkait Jozeph Paul Zang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Berdasarkan data yang diperoleh, ternyata jozeph masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Berdasarkan data imigrasi, setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabagpenum Divisi Humas Polri (20/4/2021)
Baca Juga: Kasus Joseph Paul Zhang, Pengaku Nabi ke-26, MUI Himbau Umat Muslim tetap Tenang
Oleh karena itu, ia memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai WNI.
“Jozeph mempunyai hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ahmad
Terungkapnya fakta terbaru ini, merupakan hasil koordinasi dari penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman.
Berdasarkan data tersebut, menyebutkan bahwa tidak adanya data perpindahan kewarganegaraan dari Jozeph.
“Data yang diperoleh Polri sejak tahun 20217 hingga April 2021., tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ujar Ahmad
Baca Juga: Dewan: Tangkap Penista Agama Yozeph Paul Zhang
Rincian data tahun 2018 juga menyebutkan, terdapat 65 WNI yang melakukan perpindahan kewarganegaraan, 2019 terdapat 50 orang.
Sedangkan di tahun 2020 terdapat 61 orang, dan 2021 terdapat 4 orang.
Dengan adanya kasus ini, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri pada 19/4/2021.
Kemudian laporan DPO akan dikirimkan ke Interpol.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Terkait Penggunaan Ganja oleh Jeff Smith
“DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan red notice,” ujar Ahmad
Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pidana penodaan agama. Serta dijerat menggunakan dua pasal.
Jozeph dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, serta pasal 28 ayat (2) Undang- undang Informatika dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Karena perbuatannya yang telah melanggar hukum, ia terancam kurungan lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul
Baca Juga:
- Pihak Kepolisian Menangkap 5 Tersangka Penebangan Liar Kawasan Wisata Batu Seribu
- Polda Jateng Tangani Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi
- Stempel Diduplikat, Ketua BPD Sitirejo Lapor Kepolisian
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com