Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui, pelaku merupakan asisten manajer pencari dana dengan inisial AM (34).
Selain menawarkan program fiktif, AM juga memberikan iming- iming kepada korban dengan hadiah sebesar Rp 40 juta.
Kemudian, setelah korban tertarik dengan tawaran tersebut, lantas AM membuatkan rekening dan juga buku tabungan beserta kartu ATM, yang selanjutnya diserahkan kepada korban.
Baca Juga: Manajer Koperasi Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan, Suami: Istri Saya Dikriminalisasi
Namun ternyata, ATM dan buku tabungan tersebut, diminta kembali oleh AM, dengan alasan akan melakukan pencairan hadiah sejumlah uang tersebut.
Setelah ATM dan buku tabungan sudah berada di tangannya, lantas AM melakukan pengambilan saldo dari rekening korban.
Diketahui, dana hasil penggelapan tersebut, digunakan untuk judi online, jual beli saham forex, dan juga kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 374 KUHP, serta mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kronologi Asisten Manajer Bank Gunakan Uang Nasabah Rp 1 Miliar untuk Judi”
Baca Juga:
- Gelapkan Ratusan Sepeda Gunung, Dua Sopir Ekspedisi Dibekuk
- Urus Sertifikat Tanah, Warga Batang Malah Rugi Rp422 Juta
- 24 Napi Rutan II B Rembang Mendapat Remisi HUT RI ke-75
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com