Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bupati Pati Haryanto mengeluhkan dengan dampak kerusakan galian C yang ada di wilayahnya. Menurutnya, kerusakan akibat tembang galian C tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak mineral bukan logam dan bebatuan (minerba) atau tambang galian C hanya diproyeksikan mencapai Rp150 juta pada tahun 2021 ini.
Pada triwulan pertama, yakni hingga tanggal 31 Maret 2021, pajak minerba ini telah terealisasi Rp94,329 juta atau 62,89 persen.
Baca juga: Video : Pati Peringkat Dua Juara Popda Virtual Jateng 2021
Menurutnya, nilai proyeksi PAD dari minerba ini terlalu sedikit dibandingkan kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas tambang galian C. Selain dapat merusak alam, aktivitas tambang ini juga kerap membuat jalan rusak parah. Kerukanan akibat aktivitas tambang ini, tutur Haryanto, mencapai miliaran rupiah.
“Perlu kita cermati, dari pajak minerba ini pemerintah daerah dapat uang cuma Rp 150 juta, tapi kerusakannya senilai miliaran. Bisa dilihat, jalan antara Sukolilo-Prawoto rusak parah dilewati dump truck,” ujar Haryanto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Triwulan 1 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (20/4/2021) lalu.
Ia menduga jomplangnya pendapatan dan kerugian dari aktivitas tambang galian C dikarenakan banyaknya galian C yang bersifat ilegal.
Maka dari itu, ia meminta dinas terkait yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk merumuskan cara agar ada peningkatan pendapatan dari pajak pertambangan ini.
Baca juga: Video : Ikuti Uji Coba PTM, 72 Siswa dan 98 Karyawan MAN 1 Pati Diswab
“Kalau di Pati, di Sukolilo, Gembong, Margorejo cukup banyak (aktivitas tambang minerba). Tapi mungkin banyak yang ilegal. Kalau dibiarkan yang repot kita. Jalan kita rusak parah, sedangkan kita satu paket PL (pengadaan langsung) saja tidak dapat,” tegasnya.
Haryanto menyebut hal ini mendesak untuk dirumuskan. Perlu dibuat aturan yang kira-kira bisa menjadikan pendapatan daerah sebanding dengan dampak aktivitas minerba.
“Kalau tidak bisa retribusi, coba dibebani bantuan material atau berupa apa. Nanti dirumuskan yang kira-kira tidak melanggar aturan. Ini tergantung ketegasan kita,” tandas Haryanto. (*)
Baca juga:
- Ikuti Uji Coba PTM, 72 Siswa dan 98 Karyawan MAN 1 Pati Diswab
- 25 RT di 23 Desa Pati Masuk Zona Merah
- Satpol PP Kabupaten Pati Siagakan Mobil Damkar di Tiga Wilayah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan