Operasi 20 Hari, 22 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan

Surakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Operasi Antik Candi 2021, Polresta Surakarta mengamankan 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Petugas juga menyita barang bukti 242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja dari tangan para pelaku.

Kasus-kasus tersebut terungkap dalam operasi selama 20 hari, sejak 15 Maret hingga pekan ketiga April 2021. Sedangkan penangkapan dilakukan dalam dua periode.

“Pada periode pertama mulai 15 Maret-3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram. Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/4/2021).

Pada periode kedua, awal April hingga pekan ketiga, Satres Narkoba menangkap 10 tersangka. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Blora, Tangkap Residivis Narkoba

Ke-22 tersangka yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon; GJ, warga Magetan; BC, warga Sukoharjo; AS, warga Jebres; WS, warga Laweyan; MJ dan GJ, warga Banjarsari; serta FD, warga Mojosongo untuk periode pertama.

Kemudian 10 tersangka berikutnya: AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon; EB, warga Wonogiri; JM, warga Surabaya; LT, warga Sukoharjo; PR, warga Jebres; serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.

Baca juga: 13 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati

Dari 22 tersangka dan 19 laporan polisi itu, lanjut Ade, terdapat beberapa yang menonjol. Di antaranya kasus dengan tersangka MJ alias B, warga Banjarsari. Dari tangannya disita 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram.

“Kemudian yang menonjol lainnya tersangka FD, warga Jebres. Dari tangan tersangka kita sita 1 paket besar. Kemudian 19 paket yang dibungkus dengan bungkus permen bekas terkenal. Total beratnya 50,10 gram,” jelas Kapolresta Surakarta.

Kasus yang menonjol lainnya yakni pada tersangka suami istri, SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.

“Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika,” pungkas Kapolresta Surakarta. (*)

Baca juga: Ganja Rasa Susu Coklat, Peredaran Narkoba Kini Dikemas dalam Bentuk Makanan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati