Antisipasi Pemudik, Pemkot Semarang Siapkan 9 Pos Pantau

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Pemerintah Kota Semarang menyiapkan sembilan pos pantau penyekatan untuk mengantisipasi pemudik masuk Kota Semarang. Pos pantau ini sudah dimulai sejak terbitnya peraturan pelarangan mudik.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan kenaikan kasus covid mendorong pemkot memantau masyarakat yang masuk ke wilayah kota ini. Tahun ini Pemkot Semarang mengubahnya menjadi sembilan pos pantau penyekatan dibandingkan tahun lalu hanya empat pos pantau.

“Dua minggu terakhir ini trennya naik. Lebaran kali ini kita tempatkan 9 titik untuk penyekatan baik arus mudik maupun balik,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021)

Hendi sapaan akrabnya menyebut pertambahan kasus yang mencapai angka 240 per harinya membuat pihaknya harus bergerak cepat agar kota Semarang tidak didatangi oleh pemudik dari luar kota.

Baca Juga :   Pemkot Semarang Jadikan Asrama Haji Manyaran Tempat Karantina Pasien COVID-19

Baca juga: Titik Pos Penyekatan Mudik Jalur Selatan Jawa

Adanya pos pantau penyekatan ini diharapkan bisa menjadi antisipasi adanya pemudik yang datang ke Semarang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto, menyebutkan sembilan titik tersebut berada di Gerbang Tol Kalikangkung, Mangkang, Podorejo, Sisemut, Genuk, Penggaron, Gerbang Tol Banyumanik, Taman Unyil, dan Cangkiran.

“Jadi saat ini sudah rapat finalisasi terkait dengan tindak lanjut himbauan pemerintah pusat dalam hal kita dari kementerian perhubungan kan sudah ada PM No. 13 tahun 2021 tentang larangan mudik, artinya berlaku untuk seluruh warga Indonesia. Untuk kota Semarang sendiri kita tindak lanjuti yakni kita siapkan sembilan pos pantau penyekatan,” jelasnya

Baca Juga :   Mudik Boleh, Abai Protokol Kesehatan Jangan 

Baca juga: Nekat Mudik, TPP ASN di Semarang Bakal Dipotong 100 Persen

Nantinya di setiap pos pantau, warga yang akan masuk ke kota Semarang harus bisa menunjukkan surat jalan terkait dengan keperluan yang akan dilakukan di Kota Semarang. Hal ini akan diberlakukan bagi seluruh plat nomor kendaraan luar kota.

“SOP bagi yang melintas yakni diperiksa surat jalan dan keperluannya untuk apa, nanti dari DKK akan melakukan pengukuran suhu kalau suhu tinggi maka akan di tes dan jika positif maka akan masuk ruang isolasi di rumah dinas,” imbuhnya

Endro juga menjelaskan akan ada sanksi jika warga yang akan masuk tidka berbekal surat jalan.

Baca Juga :   Razia di Jalan Sompok, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 13 Orang Pelanggar Prokes

“Sanksinya jika yang masuk dan tidak dibekali surat keterangan yang jelas misal ada yang meninggal dunia harus ada pengantar dari lurah setempat, tapi kalau tidak ada surat yang kita suruh putar balik,” tegasnya. (*)

Baca juga: Pemerintah Pati Larang ASN Mudik Lebaran

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati