Aturan Baru, THR Diberikan Secara Penuh Tahun Ini

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran terbaru tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun. Hal ini menyusul kemampuan sejumlah perusahaan yang dapat menjalankan operasionalnya meski masih di tengah kondisi pandemi.

Irwan Mugi Nugroho, Kabid mediator hubungan industri pada DPMPTSP Naker Rembang, menjelaskan pemberian THR tahun ini dapat diberikan secara penuh, bukan dicicil seperti tahun sebelumnya.

Selain itu besaran THR, dalam surat edaran yang terbit pada 12 April lalu disebutkan bahwa besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja selama setahun atau lebih harus diberikan THR satu kali gaji dalam satu bulan.

“Jika pekerja itu bekerja 12 bulan berturut-turut, maka dia mendapatkan satu kali gaji. Dalam artian itu sudah satu tahun ke atas. Tetapi pekerja itu kurang dari satu tahun maka penghitungannya masa kerjanya berapa di bagi 12 di kali upah satu bulan,” jelas Irwan, Senin (26/4/2021) kemarin.

Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Ungkap Pembayaran THR Tahun Ini Harus Dibayarkan Penuh

Sementara pemberian THR, lanjut Irwan, diberikan seminggu sebelum masa liburan. “Batas waktu di aturan diberikan di H-7. Kalau yang lama bisa dicicil berapa kali untuk THR. Kalau untuk perusahaan tahun kemarin kan masanya pandemi, terkait surat edaran ini kementrian melihat perusahaan tahun ini kan mulai berjalan makanya diminta dibayar penuh,” imbuhnya.

Selain itu Irwan juga menegaskan, pihaknya akan membuka posko pengaduan jika nanti ada sejumlah perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan.

“Di sini Dinas Tenaga Kerja nanti ada posko pengaduan. Kalau kita lebih ada pembinaan ke perusahaannya. Punya kewajiban membayar penuh. Tapi kalau ada pengaduan abcd nanti koordinasi kan dengan pengawas. Karena berhubungan dengan normatif. THR upah itu kan normatif, kita tidak bisa mengeluarkan sanksi, yang memiliki pengawas dari provinsi. Kita terima aduannya, kita koordinasi dengan pengawas.”

Baca juga: Larangan Mudik, Pati Tak Dirikan Posko Penyekatan

Untuk mekanisme dalam proses pengaduannya dilakukan secara tertulis dan menyebutkan sejumlah syarat. Nama pengadu serta tempatnya bekerja misalnya.

“Mintanya tertulis ‘Pak saya belum diberikan THR’ biasanya seperti itu. Jangan sampai kita melangkah, tapi surat ini tidak ada Namanya,” tutupnya. (*)

Baca juga: Dinas Nakertrans Jepara Buka Posko Pelaksanaan THR

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati