Pada intinya Cakades tugasnya mengelola anggaran desa. Selain itu, melaksanakan kegiatan sesuai regulasi. Semua kegiatan ada landasan hukumnya.
“APBDes yang dilaksanakan Cakades itu. Paling tidak, mereka mengenalnya dulu. Sekalipun belum mahir. Sehingga, Permendagri 52 tahun 2015 ini bisa dilaksanakan,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- 70 Calon Petahana Kalah dalam Pertarungan Pilkades Pati 2021
- Video : Pasutri Mencalonkan Diri di Pilkades Banyuurip Margorejo
- Polres Pati Musnahkan Ribuan Miras, Dewan: Semoga Tidak Hanya Ketika Pilkades
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan