Masih Ada Sengketa, Pemkab Hanya Bekali 115 Cakades Terpilih

Pada intinya Cakades tugasnya mengelola anggaran desa. Selain itu, melaksanakan kegiatan sesuai regulasi. Semua kegiatan ada landasan hukumnya.

“APBDes yang dilaksanakan Cakades itu. Paling tidak, mereka mengenalnya dulu. Sekalipun belum mahir. Sehingga, Permendagri 52 tahun 2015 ini bisa dilaksanakan,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati