Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang aparatur sipil negara (ASN) dijajarannya untuk melakukan mudik atau bepergian ke luar daerah pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) ndak boleh mudik. Ini suratnya baru kami siapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Suharyono saat menghadiri Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (26/4/2021) siang kemarin.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Mudik Dilarang, Agen Tiket Bus Terminal Lasem Ketar-Ketir
Larangan mudik 2021 ini diberlakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Keputusan ini diperkuat, kata Suharyono, dengan pengetatan yang dilakukan jajaran pihak kepolisian menjelang larangan mudik berlaku. Larangan mudik sendiri berlaku mulai tanggal 6 Mai hingga 17 Mei 2021.
Bagi ASN yang nekat melakukan mudik lebaran, akan diberikan berbagai sanksi disiplin. Selain para ASN, masyarakat juga dilarang melakukan mudik lebaran.
Baca juga: PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Moda Kereta Api Jelang Mudik Lebaran
Sedangkan pengetatan sendiri dilakukan mulai H-14 menjalang libur lebaran atau tanggal 22 April hingga 5 Mei dan H+7 setelah libur lebaran atau 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
“Ini ada pengetatan tanggal 22 April sampai 24 Mei,” ujar Suharyono.
Bagi masyarakat yang nekat mudik akan disuruh putar balik oleh petugas pos penyekatan. (*)
Bagi juga:
- Prediksi Tak Ada Lonjakan Pemudik, Dishub Pati: Sopir Mengeluh
- Wapres Minta Santri Dibolehkan Mudik
- News Grafis : Pati Siapkan Tes Antigen yang Nekat Mudik
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan