Demak, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jelang lebaran 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Demak mengeluarkan larangan menggelar takbir mursal dan syawalan di suasan pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto, mengimbau agar masyarakat Kabupaten Demak mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
“Belajar dari India yang mengklaim telah berhasil menangani Covid19, tapi ternyata justru membludak pada gelombang kedua. Itu artinya, meski kita berhasil dalam melakukan penanganan, tapi kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar Joko usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Demak, Selasa (27/4/2021) siang.
Baca juga: MUI Imbau Masyarakat Tetap Salat Idulfitri di Rumah Saja
Takbir Mursal menjadi tradisi turun temurun masyarakat Kabupaten Demak pada malam Idulfitri. Pada tahun ini, pemerintah daerah kembali melarang digelarnya tradisi tersebut, karena masih dalam pandemi Covid19.
“Kita tahu kalau takbir mursal ini tradisi Demak. Tapi kita juga harus mematuhi kebijakan pemerintah. Masyarakat harus patuh. Mohon untuk TNI Polri melakukan pengawasan ketat pada malam takbiran nanti,” tambah Joko.
Selain takbir mursal dan tradisi syawalan, pemda Demak juga mengintruksikan pembatasan jumlah jemaah sholat ied.
“Misal, jika biasanya 200 orang, sekarang 100 orang saja. Jangan sampai menjadi klaster baru,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Antisipasi Pemudik, Pemkot Semarang Siapkan 9 Pos Pantau
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul “Pemda Demak Resmi Larang Gelaran Takbir Mursal Dan Syawalan“
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com