Bareskrim Polri Amankan Anggota Polisi Komentar Negatif Insiden KRI Nanggala 402

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini amankan anggota polisi yang memberikan komentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala 402.

Komentar negatif tersebut diunggah oleh polisi aktif di Polsek Kalasan, yaitu Aipda Fajar melalui akun facebook miliknya.

Aipda Fajar, kini ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dibawa ke Jakarta.

Baca Juga: Kodim Blora Gelar Salat Gaib untuk Awak Kapal KRI Nanggala-402

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.

“Sudah dibawa ke Jakarta, statusnya tersangka,” ujar Reinhard (28/4/2021)

Penetapan sebagai tersangka, dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca Juga :   Ahmad Sahroni Meminta Polri Pecat Perwira yang Halang-halangi Proses Hukum

Kasus bermula, karena komentarnya yang dianggap negatif, terkait insiden tenggelamnya kapal selam TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: Ayah Kru Kapal Selam KRI Nanggala-402, Minta Sang Anak Dikebumikan di Rembang

Unggahan tersebut akhirnya viral dan menjadi perbincangan hangat oleh warga net.

Matiooo coook.. sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukarann.. ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo di tangisi… urus sendiri urusanmuuu,” tulis unggahan akun facebook Aipda Fajar (26/4/2021)

Karena unggahan yang bernada negatif, maka pihak kepolisian memberikan tindakan terhadap Aipda Fajar.

Dugaan polisi bahwa Aipda Fajar mengalami depresi. Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan.

Baca Juga: Gugur Bunga Awak KRI Nanggala dan Penghargaan Bintang Jalasena

Baca Juga :   Buronan Kepolisian Jepang Sudah Diamankan, Polri Akan Lakukan Deportasi

Tidak hanya Aipda Fajar, terdapat enam akun lain yang memberikan komentar negatif atas insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402, dimana 2 diantaranya merupakan akun anonim.

Polisi juga mengamankan pemilik akun facebook dengan nama Imam Kurniawan, terkait ujaran kebencian.

Serta dijerat dengan Undang- undang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait komentar negatif insiden KRI Nanggala.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Polisi Komentar Negatif soal KRI Nanggala Jadi Tersangka”

Baca Juga:

Baca Juga :   Polri Sebut Pelat Nomor Kendaraan Akan Ditanam Cip

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati