palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Karena motif dendam, Personal Trainer tusuk anggota gym hingga tewas.
Penusukan dilakukan oleh E (39) terhadap korban dengan inisial FC (46). Pelaku menusuk korban di depan pusat kebugaran di jalan Arief Rahman Hakim Surabaya pada (26/4/2021).
Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, pelaku selama ini telah menyimpan dendam, karena ia dijadikan bahan bully-an oleh korban.
Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan, Anggota Polres Rembang Dapat Penghargaan
“Sebenarnya sudah lama dendam. Ya karena saya dibuat bahan bully sama dia. Itu dilakukan berulang- ulang dengan bahasa- bahasa yang beda,” ungkap E (27/4/2021)
Pelaku pun mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Dengan perbuatan saya ini, sebenarnya saya menyesal,” tambahnya
“Saya mau minta maaf sama pihak keluarga FC. Saya minta maaf sedalam- dalamnya atas perbuatan saya,” tambah E
Baca Juga: Dendam, Pria di Jakarta Utara Dikeroyok Hingga Tewas
Pelaku juga mengungkapkan ingin berdamai dan mengakhiri perselisihan dengan korban. Namun, menurut pelaku, korban tidak memiliki itikad baik terhadap pelaku.
“Sebenarnya saya punya iktikad baik untuk menyelesaikan perselisihan dengan baik. Tapi dia tidak punya itikad baik untuk saya. Karena itulah terjadi hari itu,” jelasnya
Pelaku yang merasa kesal akhirnya melakukan penusukan terhadap korban, dengan menggunakan pisau.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Dalang Usai, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari
Penusukan dilakukan sebanyak 17 kali, di bagian leher, pinggang, paha, dan dada korban.
Banyaknya luka tusukan, menjadikan korban kehabisan darah dan meninggal. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit serta mendapatkan pertolongan pertama.
Pelaku juga mengakui dan menyadari perbuatan yang dilakukan salah. Ia pun tidak melarikan diri hingga tim penyidik menangkapnya.
Baca Juga: Polres Rembang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dalang di Rembang
“dan itu saya tidak melarikan diri. Saya tahu perbuatan saya, saya tetap diam berusaha untuk menenangkan diri, sampai penyidik datang menangkap saya,” tambah E
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 hingga 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengakuan Personal Trainer yang Tusuk Anggota Gym hingga Tewas: Saya Menyesal, Saya Minta Maaf”
Baca Juga:
- Pelaku Pembunuhan 4 Anggota Keluarga di Rembang Ditangkap
- Pelaku Pembunuhan di Kampung Bayur Dipastikan Mantan Karyawan Korban
- Kasus Pembunuhan Sadis di Sleman Baru Terungkap Setelah 7 Tahun
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com