palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Pihak kepolisian amankan seorang mahasiswi yang telah kuras Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik ibu angkatnya.
Diketahui pelaku dengan inisial HP (23) diamankan oleh tim gabungan Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data yang ada, total uang yang telah diambil senilai Rp 121.790.100. Pengurasan dilakukan setelah korban mengurus ATM rusak tersebut di bank.
Baca Juga: Polres Pati Bongkar Sindikat Pembobol ATM Bank BRI
“Korban baru saja memperbaiki kartu ATM miliknya yang rusak kemudian menyimpannya di tas,” ujar AKP Gita Suhandi Achmadi, Kanit 2 Resmob Subdit 3 Ditreskrimun Polda Kalsel (28/4/2021)
Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah mengambil ATM yang tersimpan di tas ibu angkatnya.
Korban baru menyadari jika ATM miliknya tidak ada, ketika akan mengambil uang.
“Berselang beberapa hari ketika korban mau ngambil uang, ATM tersebut sudah tidak ada,” ujar AKP Gita
Baca Juga: Hati-hati! Peredaran Uang Palsu Kini Merambah ke ATM
Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke pihak bank untuk melakukan pemblokiran nomor rekening.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kartu ATM korban telah dipakai untuk penarikan dana sejumlah ratusan juta rupiah.
“Korban mendatangi bank untuk melakukan pemblokiran, namun setelah di cek dari pihak kantor Bank BNI ada yang melakukan penarikan dana ratusan juta,” ujar AKP Gita
Korban pun memiliki kecurigaan kepada anak angkatnya, dan membuat laporan ke polisi. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku sudah kabur ke wilayah Banjarbaru, Kalsel.
Baca Juga: Rp105 Miliar Dana Refocusing Pati untuk Program Vaksinasi
Akhirnya HP berhasil ditangkap, setelah memberikan pernyataan pengakuan atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, kemudian melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah hukum kota Banjarbaru Kalsel,” tambahnya
Diketahui, uang tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, diantaranya adalah telepon genggam, laptop, dan juga jam tangan mahal. Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
Akibat perbuatan yang merugikan pihak lain, HP dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuras ATM Ibu Angkatnya hingga Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswi Ditangkap”
Baca Juga:
- 14 Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dibekuk Tim Jatanras Polda Jawa Tengah
- Ancam Tak Beri Nafkah, Mantan Istri dan Anak Terpaksa Ikut Curi Kotak Amal
- Penggelapan Dana Nasabah Miliaran Rupiah untuk Judi Online
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com