palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Polisi kini sudah mengamankan seorang nenek yang melakukan penganiayaan terhadap cucunya sendiri.
Sebagaimana video yang beredar di media sosial, yang diunggah oleh akun instagram @palembang_bedesau.
Di dalam video tersebut menunjukkan tindak kekerasan terhadap seorang anak perempuan di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Terlihat pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul serta menjambak rambut anak tersebut hingga berkali- kali.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Sadis Terhadap Perempuan
Beredarnya video tersebut, akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan pada Rabu (28/4/2021) malam.
Berdasarkan data dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan nenek kandung yang bernama Suryani (46) dari korban dengan inisial TK (8).
Suryani juga mengaku kepada penyidik, bahwa ia sudah mengajak cucunya mengemis lantaran pembelajaran sekolah dilakukan melalui daring.
“Karena sekarang lagi sekolah di rumah jadi saya mengajaknya untuk mengemis,” ungkap Suryani
Baca Juga: Dewan Pati Dorong Pemkab Menindaklanjuti Kasus Penganiayaan TKI Asal Sukolilo
Ia pun merasa menyesal, karena telah melakukan penganiayaan terhadap cucunya yang masih di bawah umur.
“Saya menyesal, baru seminggu ini saya ajak begitu. Saya minta maaf,” tambahnya
Korban pun menyatakan bahwa, ia sering mendapatkan penganiayaan dari sang nenek, jika uang setoran hasil mengemis tidak mencapai target.
“Diminta Rp 30.000 sehari, iya sudah sering dijambak dipukul nenek,” ungkap korban
Baca Juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, motif penganiayaan serta memaksa anak di bawah umur untuk mengemis, dikarenakan faktor ekonomi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi pun mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib.
Selain itu, pelaku juga terjerat Undang- undang perlindungan anak. Serta ancaman 10 tahun penjara.
“Sekarang pelaku masih diperiksa, pelaku akan kita kenakan Undang- undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun. Korban diketahui adalah cucunya sendiri,” ujar Kompol Tri Wahyudi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Video Viral Anak Dijambak-jambak dan Dipukuli Usai Mengemis, Pelakunya Ternyata Nenek Sendiri”
Baca Juga:
- Bos Karaoke di Bandungan Diringkus Polisi Atas Dugaan Penganiayaan
- Dendam, Pria di Jakarta Utara Dikeroyok Hingga Tewas
- Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Martuporo Pasuruan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com